BeritaKESEHATANNASIONAL

Masuk ke Ruang Publik dan Perjalanan Jauh Wajib  Vaksin Booster, Kebijakan Ini Akan Segera Diberlakukan?

KALTENG.CO-Pemerinta akan mewajibkan kepada setiap orang untuk sudah vaksin tiga atau booster saat hendak memasuki ruang publik atau perjalanan jauh.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Kebijakan ini menyusul fakta yang ditemukan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan jajarannya, Selasa (4/7/2022), saat menggelar rapat terkait kondisi Covid-19 saat ini.

Kepala negara menyayangkan angka vaksinasi ketiga atau booster yang masih minim. Di sisi lain, kasus positif terus melonjak.

Jokowi terus mendorong agar vaksinasi booster digalakkan. Hingga kemarin baru 24,5 persen atau 51.112.102 orang yang telah mendapatkan vaksin ketiga Covid-19.

”Saya minta panglima TNI, Kapolri, Kemenkes, dan BNPB untuk mendorong vaksinasi booster,” ujarnya saat memimpin rapat Presiden meminta daerah dengan interaksi penduduk tinggi mendapat perhatian lebih.

Untuk menerjemahkan imbauan presiden tersebut, pemerintah akan mulai menerapkan kebijakan wajib vaksin booster sebagai syarat masuk ke ruang publik dan perjalanan jarak jauh paling lambat dua minggu lagi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan kemarin. Dengan kata lain, itulah sisa waktu yang dimiliki masyarakat untuk segera mengambil dosis ketiga jika ingin tetap mengakses tempat-tempat keramaian dan melakukan perjalanan jauh antardaerah.

Kebijakan baru tersebut akan diatur melalui peraturan satgas dan turunan lainnya. Luhut, yang juga menjabat koordinator pelaksanaan PPKM Jawa-Bali, menyebutkan, berdasar data dari berbagai sumber, telah ditemukan peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara yang begitu signifikan. Seperti di Prancis, Italia, dan Jerman.

Kenaikan signifikan juga terjadi di negara tetangga Singapura. Kabar baiknya, kata Luhut, Indonesia menempati posisi terendah pada kasus harian terhadap populasi jika dibandingkan dengan beberapa negara tetangga lainnya.

Untuk mendorong cakupan vaksinasi booster, syarat perjalanan dan masuk tempat umum seperti mal dan perkantoran akan diubah jadi vaksinasi booster. Untuk mendukung hal itu, sudah disiapkan sentra-sentra vaksinasi di berbagai tempat. Seperti bandara, stasiun kereta, terminal, dan pusat perbelanjaan yang juga akan diaktifkan kembali untuk memudahkan masyarakat mengakses vaksinasi.

Seusai rapat, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengingatkan masyarakat bahwa pandemi belum berakhir. Pemerintah pun sepakat memperpanjang PPKM luar Jawa-Bali dari 5 Juli hingga 1 Agustus. Di dalamnya ada 385 kabupaten/kota dengan level 1 dan hanya satu daerah di level 2, yaitu Sorong di Papua Barat. Kebijakan itu diambil karena Indonesia dan masih banyak negara lainnya mengalami lonjakan kasus Covid-19. Airlangga memerinci, per 3 Juli di Indonesia ada 1.614 kasus. Namun, jumlah kasus tersebut masih di bawah ambang batas yang ditetapkan WHO. ”Di bawah positivity rate 5 persen,” imbuhnya.

Di luar Jawa-Bali berada di kisaran 1. Antara lain di Sumatera 1,08 serta Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan masing-masing 1,11. Kemudian Maluku dan Papua 0,99. Sementara itu, total angka kasus nasional mayoritas disumbang dari Jawa dan Bali. ”Jawa-Bali menyumbang mayoritas atau 95 persen, yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa-Bali 35 kasus atau 4,07 persen,” jelas ketua umum Partai Golkar tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memaparkan, dari pengamatan yang dilakukan kementeriannya, vaksinasi booster terbukti mampu meningkatkan kadar antibodi hingga 99 persen populasi di Indonesia pada Maret.

”Jadi, kalau Desember kami sero survey antibodinya sekitar 500-an dan itu sudah 88 persen populasi, maka di Maret dari hasil sero survey sudah 99 persen populasi memiliki antibodi di level 3.000–4.000-an,” terangnya.

Dalam waktu dekat pihaknya akan kembali melakukan survei antibodi yang dapat dijadikan dasar pengambilan kebijakan terkait protokol kesehatan dan vaksinasi. Budi juga menyatakan, 85 persen pasien Covid-19 di Indonesia terpapar BA.4 dan BA.5. ”Bahkan, di Jakarta dan di beberapa kota 100 persen terpapar BA.4 dan BA.5,” ungkapnya.

Pada bagian lain, pertemuan menteri luar negeri (FMM) G20 di Bali pada 7–8 Juli 2022 sejauh ini masih akan menggunakan ketentuan lama. Direktur Informasi dan Media Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Hartyo Harkomoyo mengatakan, perkembangan terkait aturan Covid-19 ini cukup dinamis.

Kendati demikian, ketentuan untuk FMM G20 masih akan mengacu pada media advisory sebelumnya. Hal itu lantaran pelaksanaan yang hanya menyisakan dua hari lagi. Artinya, aturan yang diterapkan adalah kewajiban menerima dua dosis vaksin Covid-19 dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Sejauh ini pihaknya pun masih menunggu surat edaran (SE) terbaru. ”Perihal ketentuan lain seperti antigen atau PCR, panitia berencana mengirimkan e-mail kepada peserta yang hadir in person (secara pribadi, Red),” ujarnya kemarin.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)

Related Articles

Back to top button