Masyarakat Tuntut TORA, Kepala ATR/BPN: Kami Koordinasi Dengan KLHK Dulu

PALANGKARAYA, Kalteng.co – Masyarakat tuntut TORA, Kepala ATR/BPN Palangka Raya koordinasi dulu dengan KLHK. Hal itu merupakan tindak lanjut dari aksi damai yang digelar koalisi Organisasi Masyarakat (Ormas).
Aksi tersebut digelar di depan kantor ATR/BPN Kota Palangka Raya yang terletak Jalan DI Pandjaitan, Palangka, Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Rabu (29/3/2023) kemarin.
Adapun ormas yang hadir dalam aksi damai ini, yaitu dari Gerakan Pemuda Asli Kalimantan (GEPAK), Ormas PP Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) Provinsi Kalimantan Tengah, Ormas DPD TBBR Kota Palangkaraya, dan Ormas BMT Provinsi
Kalimantan Tengah.
Kepala ATR/BPN Kontah Kota Palangkaraya, Yono Cahyono mengatakan, dalam program TORA ini ada dua proses yang dilalui. Pertama melalui program dan kedua melalui layanan secara langsung.
Oleh sebab itu, dalam program TORA yang diterima oleh ATR/BPN Kota Palangka Raya ini pada awal 2023 lalu dan belum terakomodir dalam anggaran yang dimiliki saat ini.
“Anggaran program TORA tersebut belum disiapkan. Meskipun warga memang sudah terdesak terkait sertifikasi, maka akan dialihkan melalui layanan langsung dengan syarat yang sama seperti permohonan sertifikat pada umumnya,” katanya.
Bagi masyarakat yang terdesak dalam sertifikasi ini, untuk persyaratan yang pertama untuk dipenuhi itu ialah ada bidang tanah yang hendak dibuatkan sertifikatnya oleh ATR/BPN Kota.
“Bagi objek yang akan disertifikasi ini harus lebih jelas dulu. Seperti halnya dari mana asalnya, posisinya dimana, bentuknya seperti apa dan telah terjadi kesepakatan dalam pengkavlingannya,” paparnya.
Ia juga menjelaskan persyaratan kedua dan ketiga yang harus dipenuhi oleh para massa aksi damai yang menuntut program TORA. Kemudian persyaratan kedua harus jelas pemiliknya dan ketiga harus ada alasannya dalam pembuatan sertifikat pada kawasan hutan.
“Kami siap melayani proses sertifikasi yang diajukan oleh masyarakat terkait program TORA. Namun terdapat kawasan yang belum masuk TORA dan itu menjadi kewenangan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,” jelas Yono.
Oleh demikian, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Terkait pelepasan kawasan, pihaknya sebagai institusi tidak memiliki kewenangan terkait pelepasan kawasan hutan.
“Terkait permasalahan sertifikasi di Kalimantan Tengah cukup panjang, bahkan 100 persen wilayah di Kalimantan Tengah adalah hutan. Kalteng ini dulunya adalah hutan, harusnya provinsi ini tidak ada. Namun berdasarkan regulasi, maka dibentuklah provinsi,” tandasnya. (oiq)