Jaga Keamanan Perusahaan, Sekuriti Malah Diamankan Polisi. Ini yang Dibawanya..
KUALA KAPUAS, Kalteng.co – Dugaan adanya peredaran narkoba di perusahaan perkebunan Kelapa Sawit di Kabupaten Kapuas, ternyata benar adanya. Terbukti dengan diamankan polisi salah satu sekuriti perusahaan, karena memiliki narkoba jenis sabu.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasatresnarkoba Iptu Subandi, mengakui diamankan tersangka Candra Lion alias Manuk (39) warga Pulau Kaladan RT 06 Desa Pulau Kaladan, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
“Tersangka Candra Lion diamankan Selasa (26/1/2021) pukul 12.30 WIB di Pos Induk Sekuriti,” ungkap Subandi, Selasa (27/1/2021).
Tersangka merupakan sekuriti perusahaan ini, ujar Kasatresnarkoba, tertangkap tangan dengan barang bukti sembilan plastik klip masing-masing berisi sabu seberat 5,05 gram, tiga plastik klip kecil, satu kotak permen mentos warna hijau, satu bong plastik, satu pipet kaca, satu mancis dan satu ponsel Oppo warna biru.
Kemudian satu buah telepon seluler Merk Nokia 105 warna hitam, satu lembar celana Tactical merk Black Hawk warna hitam, dan uang tunai sebanyak Rp300 ribu dengan pecahan enam lembar Rp50 ribu.
“Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya. (alh)




