Materai Nominal Enam dan Tiga Ribu Tak Berlaku Lagi Tahun 2022
Dijelaskannya, secara fisik materai baru ini tidak mengalami banyak perubahan dari materai sebelumnya. Namun, tetap berbeda dari sisi pewarnaan, materai baru ini memiliki warna merah muda.
“Selain dari fisik, materai baru ini juga memikili perubahan penggunaan yang sudah diatur pula dengan undang-undang terkait permateraian,” jelasnya.
Pasalnya, materai sebalumnya untuk Rp3 ribu dibubuhkan pada transaksi di bawah Rp1 juta dan materai Rp6 ribu dibubuhkan pada transaksi di atas Rp1 juta. Sedangkan materai Rp10 ribu ini hanya digunakan untuk transaksi di atas Rp5 juta. Transaksi di bawah Rp5 juta tidak menggunakan materai.
“Untuk itu, materai Rp10 ribu ini merupakai single materai, karena tidak ada materai lain yang digunakan untuk transaksi di bawah Rp5 juta, hanya akan berlaku satu materai saja,” tegasnya.
Jika demikian, lantas bagaimana dengan materai Rp3 ribu dan Rp6 ribu?. Kedua materai ini pada 2022 nanti sudah tidak akan digunakan lagi dan secara penuh diganti dengan materai Rp10 ribu. Namun, pemerintah memberikan masa transisi dari penggunaan materai lama ke materai baru selama satu tahub yakni sepanjang 2021 ini.




