Materai Nominal Enam dan Tiga Ribu Tak Berlaku Lagi Tahun 2022
“Selama masa transisi yakni Tahun 2021 ini masih diperbolehkan menggunakan materai Rp3 rb dan Rp6 ribu, apabila memang harus menggunakan materai Rp10 ribu maka diperbolehkan menggunakan materai Rp3 ribu ditambah materai Rp6 ribu, meskipun apabila ditotal jumlahnya Rp9 ribu saja, tetapi pemerintah membolehkan itu,” bebernya.
Ketika ditanya soal alasan perbaharuan materai ini, pihaknya menyebut pada dasarnya menjadi kewenangan Kementerian dan DPR menjelaskannya. Namun, berdasarkan informasi yang ia ketahui, pergantian ini karena materai sebelum-sebelumnya sudah lama tidak dilakukan review.
“Selain itu memang untuk meningkatkan pajak,” singkatnya.
Namun, tambah dia, apabila di lihat dari sisi orang awam, pihaknya berpendapat malah dengan diberlakukannya materai Rp10 ribu ini masyarakat lebih banyak diuntungkan.
“Apabila saya melihat masyarakat itu banyak transaksinya di bawah Rp5 juta, sehingga transaksi mereka di bawah angka itu bebas materai,” pungkasnya. (abw/uni)




