Mau Menikah Beda Agama? Coba Saja Ajukan Permohonan ke PN Surabaya
KALTENG.CO-Banyak hubungan percintaan pasangan kekasih yang tidak sampai ke pelaminan hanya lantaran beda agama.
Selain terhambat oleh aturan dogma atau aturan agama masing-masing, di Negara Indonesia pernikahan beda agama belum diatur secara jelas/eksplisit di dalam Undang-undang perkawinan Tahun 1974.
Tetapi, buka berati tidak ada peluang untuk perkawinan beda agama di UU perkawinan tersebut. Setidaknya, beberapa pasangan kekasih sudah pernah mengajukan permohonan pernikahan beda agama melalui Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Beberapa di antaranya juga dikabulkan.
Pasangan suami istri berinisial SC dan MY kini merasa lega setelah hakim tunggal Gunawan Tri Budiono mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang mereka ajukan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya kemarin. Hakim Gunawan mengizinkan SC yang beragama Kristen dan MY pemeluk Katolik untuk mencatatkan pernikahan mereka diregister perkawinan dispendukcapil.
”Rasanya lega karena lebih cepat lebih baik. Soalnya, kami juga ada batas waktu di catatan sipil,’’ ujar MY saat dikonfirmasi setelah persidangan kemarin.
Menurut dia, batas waktu pengajuan ke dispendukcapil tiga bulan setelah pernikahan mereka secara agama pada Juni lalu. Merujuk pada persyaratan tersebut, batas waktu mereka untuk mengurus pencatatan pernikahan beda agama maksimal bulan depan.
”Cukup mudah, tidak ribet. Putusannya hari ini sudah oke, tinggal kami menunggu salinan putusannya untuk diserahkan ke catatan sipil,’’ tuturnya.
Senada dengan istrinya, SC kini juga merasa lega. Dia dan istrinya memutuskan untuk menikah meski berbeda agama karena menghormati kepercayaan masing-masing.
Dia tidak harus memaksa pasangannya untuk memeluk agama sesuai kepercayaan hanya karena ingin menikah. Meski berbeda agama, mereka tetap bisa menikah secara resmi.
”Kami punya kepercayaan masing-masing dan menghormati keputusan masing-masing. Tetap kami bisa menikah dengan kepercayaan masing-masing,’’ kata SC.
Hakim Gunawan menjelaskan, putusannya mengabulkan permohonan pasangan itu dengan mengizinkan mereka mencatatkan pernikahan di catatan sipil sudah sesuai dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Yakni, perkawinan sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. SC dan MY sebelumnya telah menikah secara Katolik di gereja pada Juni lalu.
Hakim juga memerintahkan dispendukcapil untuk mencatat perkawinan beda agama mereka ke dalam register pencatatan perkawinan. Kedua pemohon juga sudah mendapat persetujuan keluarga dan tidak bisa memaksakan kepercayaan pasangan dalam beragama.
Hanya, permohonan pasangan itu untuk menikah secara beda agama di kantor dispendukcapil ditolak. Sebab, keduanya sudah melangsungkan pernikahan secara agama sehingga tidak perlu prosesi pernikahan lagi.
”Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Memerintahkan kepada pegawai kantor Dispendukcapil Surabaya untuk mencatat perkawinan beda agama para pemohon tersebut ke dalam register pencatatan perkawinan,’’ tutur hakim Gunawan.
Penetapan permohonan pernikahan beda agama itu kali kedua dikabulkan PN Surabaya. Sebelumnya, pengadilan tersebut mengabulkan pernikahan beda agama pasangan RA dan EDS. RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen mengajukan permohonan ke PN Surabaya setelah permohonan agar pernikahan mereka dicatat ditolak Dispendukcapil Surabaya. Kini pernikahan mereka sudah tercatat setelah mendapat penetapan dari PN Surabaya.(Dikutip dari JawaPos.com/tur)