BeritaTamiang LayangUtama

Mediasi Berjalan Buntu, Houling PT SEM Dipatok

TAMIANG LAYANG, Kalteng.co – Klaim lahan di atas jalan houling PT Senamas Energendo Mineral (SEM) anak perusahaan Rimau Group di Kabupaten Barito Timur (Bartim) mencuat. Hal tersebut pasca mediasi antara pemilik Hj Misniati dan perusahaan menemui jalan buntu dan dipasangnya patok batas hak milik oleh pemilik Hj Misniati Cs, Rabu (28/7/2021) sore.

Pemasangan patok tanda batas kepemilikan lahan tersebut dilakukan dari  jalan masuk pit tambang. Tepatnya di RT 02 Desa Jaweten Kecamatan Dusun Timur.

Pematokan dilakukan menggunakan pasak kayu kemudian dipasang banner  bertuliskan tanah milik Hj Misniati Cs dengan panjang 2.351 meter dengan lebar 20 meter.

Kepala Desa Jaweten Doni turun langsung memantau aktivitas pematokan lahan. Pihaknya mengaku mengetahui duduk persoalan, namun tidak bisa membeberkan lebih jauh karena sepenuhnya telah diserahkan untuk dimediasi aparat hukum kepolisian.

“Kami dari desa sepenuhnya percayakan ke kepolisian menyelesaikan dalam mediasi. Tapi kami tegaskan pada dua belah pihak kalau tidak bisa menyelesaikan silakan angkat kaki,” tegas Doni ditemui di lapangan.

Menurut kades, kronologi duduk persoalan dan saksi-saksi sudah ada begitu juga masalah jual-beli. Bahkan  dokumen bisa ditelusuri, namun pihaknya kembali mengingatkan agar persoalan tidak sampai membuat resah warga.

“Tolong sama-sama nanti tindak lanjutnya bisa dijelaskan pada masyarakat. Jangan sampai meresahkan dan secepatnya bisa diselesaikan,” pinta kades menekankan seraya mengimbau, warganya tidak terpancing permasalahan dan menjadi korban.

Sementara itu, Hj Misniati diwakili Suami Cahyo Jati Perkoso menyampaikan, kepemilikan lahan tersebut telah dibeli PT Riyanisa Sekarsari Mandiri (RSM) melalui istrinya selaku direktur utama sejak tahun 2004. Pembelian dan pembebasan lahan secara bertahap guna kepentingan pembuatan areal jalan untuk eksplorasi penambangan batu bara. Kemudian karena kendala keuangan terhenti.

“Pada tahun 2007 diketahui digunakan PT Rimau Group tanpa sepengetahuan PT RMS sampai tahun 2019. Kita mencoba meminta klarifikasi dan menghubungi PT Rimau tetapi tidak direspon. Kemudian beberapa kali dimediasi, tapi sampai sekarang belum ada jawaban,” ulas Cahyo.

Atas ketidakpuasan persoalan lahan tersebut, pihaknya kembali terjun ke lapangan. Menurutnya, sudah kali ketiga dalam tempo waktu lebih dari sebulan perusahaan (PT Rimau Group) tidak merespon.

“Kita kasih jangka waktu tiga hari ke depan, apabila tidak ada kepastian jalan di atas lahan kita ditutup,” ancam Cahyo.

Disisi lain, Komisaris Utama PT SEM Antonio Suyatmiko ketika dihubungi masih belum memberikan respon. Melalui Legal PT SEM Sulaiman juga masih belum bisa memberikan jawaban jelas.

“Baru tahu saya tadi infonya (terkait pematokan). Tidak bisa menjelaskan karena ceritanya panjang,” tutupnya. (log)

Related Articles

Back to top button