
Di tengah pandemi Covid-19, tidak mempengaruhi kinerja kejaksaan dalam penyidikan, penindakan. Terbukti sepanjang 2020 koprs adhyaksa ini berhasil menyelamatkan miliaran uang negara hasil tindak pidana. Berikut ulasan kinerja dan capaian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng hingga jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari).
AGUS JAYA, Palangka Raya
BERTEMPAT di Kantor Kejati Kalteng Jalan Imam Bonjol Palangka Raya, Rabu (30/12) Kajati Dr Mukri di dampingi Wakajati Marang menyampaikan data kinerja periode Januari hingga Desember 2020. Capaian tersebut dari enam bidang yaitu di bidang pembinaan, intelijen, tindak pidana umum, pidana khusus, perdata dan tata usaha negara dan pengawasan.
Dijelaskan Dr Mukri, Kejati Kalteng mendapat pagu anggaran dari pemerintah pusat sebesar Rp 34.093.089.000,- . Dari jumlah tersebut hingga 30 Desember 2020 telah terealisasi sebesar Rp 33.431.015,423 atau sekitar 99,62 persen. Sedangkan pagu anggaran untuk Kejari se-Kalteng dialokasikan sebesar Rp 73.896.185.556 yang hingga Desember 2020 anggaran tersebut telah terserap Rp 73. 242.664.831, atau sebesar 99,89 persen.
“Penyerapan anggaran oleh kejaksaan sudah optimal dan cukup bagus,” ucap Dr Mukri, kemarin.
Berkaitan dengan pelaksanaan bidang pembinaan, Kejati telah melaksanakan program pendidikan pembentukan jaksa yaitu Kegiatan Pendidikan Jaksa Angkatan 77 yang diikuti oleh 21 orang calon jaksa dari berbagai daerah. Kegiatan Pendidikan kepada calon jaksa ini berlangsung selama empat bulan yang pelaksanaan pendidikan untuk di provinsi Kalteng dilaksanakan di Mess Adyaksa milik Kejaksaan Tinggi Kalteng. Diterangkan nya pula bahwa Jaksa baru ini telah dilantik pada 23 Desember 2020.
Dikatakannya, dalam rangka pembinaan pegawai di lingkungan Kejati Kalteng, pihaknya telah melaksanakan assigment kepada para pejabat eselon III dan IV.
“Ini demi mengetahui dan meningkatkan kompetensi dari masing masing personel yang ada di kejati,” jelas mantan Kapuspenkum Kejagung RI ini.
Sedangkan terkait kegiatan di bidang Intelijen, kejati dan kejari telah melaksanakan berbagai macam kegiatan. Mulai dari kegiatan bidang intelijen. Mulai dari bentuk kegiatan penyelidikan, pengamanan aset pemerintah, jaksa menyapa, pelayanan informasi publik, jaksa masuk Sekolah, Pengawas lalu lintas orang Asing, Pengawasan laporan Pos Pilkada, Laporan Pengaduan Dana Desa, Permintaan Cegah Tangkal dan Pengawasan Aliran Kepercayaan (Pakem).
“Khusus di bidang penyelidikan, Kejati sedang melakukan empat kegiatan penyelidikan dari berbagai laporan yang telah masuk,” ujarnya.
Untuk Bidang tindak Pidana Umum (Pidum) kejaksaan menerima 145 surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) dan dari jumlah tersebut yang menjadi berkas perkara berjumlah 130 kasus dan yang dinyatakan berkas nya telah lengkap (P21) berjumlah 114 berkas perkara.
Sedangkan untuk kasus tindak pidana keamanan negara dan ketertiban umum, Kejati Kalteng menerima 86 berkas perkara yang telah SPDP dan yang telah p21 berjumlah 83 berkas perkara. Sedangkan terkait penanganan perkara pidana umum menyangkut orang dan harta benda ,terdapat 38 SPDP ,yang menjadi berkas perkara 28 perkara dan yang sudah P21 berjumlah 33 berkas perkara.
Untuk bidang tindak pidana khusus (pidsus), berhasil melakukan penyelamatan kerugian keuangan negara hasil tindak pidana korupsi dan perpajakan yang berhasil diungkap sebesar Rp 6.027.829.246,49. Selain melakukan penyelamatan keuangan negara, pihak Kejati juga berhasil mengembalikan keuangan negara sebesar Rp 2.024.283.568,74.
“Ini merupakan hasil eksekusi dari 6 berkas perkara tindak pidana korupsi yang berhasil dieksekusi,” tegasnya.
Bidang pidsus Kejati menerima 22 SPDP terkait tindak pidana korupsi dan perpajakan. Dari jumlah tersebut 4 SPDP dikeluarkan oleh bidang pidana khusus Kejati Kalteng, 11 SPDP di keluarkan oleh Kejari dan 7 SPDP dikeluarkan oleh pihak kepolisian. Sedangkan untuk penyelidikan terdapat 26 perkara.
“Sedangkan untuk penyidikan terdapat 31 perkara rincian kejati menangani 4 perkara, 23 perkara di tangani kejari se kalteng. Empat perkara yang ditangani kejati diantaranya kasus pidana korupsi terkait pengadaan barang dan jasa pembangunan bandara di muara Teweh kabupaten Barito Utara dan perkara penyelewengan pupuh di kantor Dinas Transmigrasi Kapuas. Itu masing mading ada dua perkara,” jelasnya.
Untuk Jumlah SPDP yang terkait Tindak pidana khusus yang terdata di kejati Kalteng berjumlah 22 perkara ,khusus SPDP yang dikeluarkan oleh kejati Kalteng sendiri berjumlah 4 perkara sedangkan yang dikeluarkan oleh kejaksaan negeri sewilayah Kalteng 11 perkara dan dari kepolisian 7 perkara. Tahap prapenuntutan terdapat 26 berkas penuntutan. Kejati menangani 5 perkara, Kejari 9 perkara dan dari kepolisian ada 12 perkara.
“Sedangkan untuk tahap penuntutan ada 11 perkara yang sidangnya sedang berjalan, sedangkan untuk perkara kasus perpajakan ada 2 perkara,” jelasnya.
Dikatakan Mukri pula bahwa untuk upaya hukum di bidang Tindak Pidana Khusus ini, Kejati juga sedang melaksanakan upaya hukum lanjutan. Saat ini ada 2 perkara yang masih berproses di tingkat banding dan 7 perkara masih dalam tahap kasasi di MA. Sedang bidang perdata dan tata usaha negara (datun) yang mencakup pelayanan hukum, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta tindakan hukum lainnya. Melalui bidang perdata lewat kegiatan kegiatan layanan bantuan hukum pemulihan kerugian negara secara non litigasi terdapat 493 kegiatan.
“Dalam bantuan hukum penyelamatan kerugian negara melalui proses litigasi terdapat tujuh kegiatan dengan rincian kejati Kalteng ada satu kegiatan sedangkan di Kejari se-kalimantan terdapat enam kegiatan litigasi,” terangnya.
Sedangkan terkait kegiatan pemberian pertimbangan hukum yang mencakup berupa kegiatan pemberian pendapat hukum tercatat ada 33 kegiatan, dengan rincian Kejati terdapat 16 kegiatan sedangkan Kejari 491 kegiatan. Kegiatan Pendampingan hukum berjumlah 20 kegiatan. Kegiatan Tindakan hukum lain terdapat 4 kegiatan. Serta kegiatan pelayanan hukum terdapat 169 kegiatan.
Sedangkan di Bidang Tata Usaha negara yang masih dalam lingkup bidang Datun terdapat tiga kegiatan terkait pemberian bantuan hukum dimana satu kegiatan dilaksanakan oleh Kejati kalteng sedangkan dua lainnya dilaksanakan oleh Kejari. Sementara terkait pelayanan hukum di bidang tata usaha negara Kejati Kalteng tercatat ada 6 kegiatan.
Menyangkut pemulihan dan penyelamatan uang negara di tahun 2020 melalui bidang Perdata umum dan Tata usaha Negara, di katakan oleh kepala Kejaksaan Tinggi kalteng bahwa penyelamatan keuangan negara yang dilakukan oleh bidang Datun- UN melalui proses litigasi berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp 7.746.000.000,- . Sedangkan pemulihan keuangan negara lewat cara non litigasi berhasil memulihkan keuangan negara berjumlah Rp 26.683.351.558,-.
“nonlitigasi ini juga biasanya terkait dengan penagihan yang kita lakukan kepada tunggakan dimasyarakat seperti tunggakan BPJS atau asset pemerintah seperti BUMN dan BUMD yang verhasil kita pulihka,” pungkasnya. (*ala)



