BeritaEkonomi BisnisNASIONAL

Melonjak! Ini Alasan Harga Emas Antam Tembus Rp2 Juta per Gram dan Aturan Pajak yang Berlaku

KALTENG.CO-Harga emas Antam kembali mencuri perhatian. Berdasarkan data dari laman resmi Logam Mulia pada Rabu, 3 September, harga emas batangan melonjak signifikan.

Tercatat, harga emas Antam naik Rp26 ribu per gram, dari sebelumnya Rp2.009.000 menjadi Rp2.035.000 per gram. Kenaikan ini juga diikuti oleh harga buyback atau pembelian kembali, yang kini berada di angka Rp1.882.000 per gram.

Fenomena kenaikan harga emas ini bukanlah hal baru. Emas sering kali dianggap sebagai aset safe haven, tempat para investor mengalihkan dananya saat kondisi ekonomi global tidak menentu. Kenaikan ini bisa jadi dipicu oleh berbagai faktor, seperti ketidakstabilan geopolitik, inflasi yang meningkat, atau kebijakan moneter dari bank sentral.


Pajak Emas: Aturan yang Wajib Diketahui Investor

Bagi Anda yang berencana menjual atau membeli emas, penting untuk memahami aturan perpajakan yang berlaku. Aturan ini mengacu pada PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yang mengatur tentang Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

  • Pajak saat Jual (Buyback) Ketika Anda menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, Anda akan dikenakan PPh Pasal 22.
    • Pemegang NPWP dikenakan pajak sebesar 1,5%.
    • Non-NPWP dikenakan pajak 3%. Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang Anda terima.
  • Pajak saat Beli Saat membeli emas batangan, Anda juga akan dikenakan PPh 22.
    • Pemegang NPWP dikenakan pajak 0,45%.
    • Non-NPWP dikenakan pajak 0,9%. Setiap pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, memastikan transaksi Anda tercatat dengan benar.

Daftar Lengkap Harga Emas Batangan Antam

Berikut adalah rincian harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, per 3 September:

  • 0,5 gram: Rp1.067.500
  • 1 gram: Rp2.035.000
  • 2 gram: Rp4.010.000
  • 3 gram: Rp5.990.000
  • 5 gram: Rp9.950.000
  • 10 gram: Rp19.845.000
  • 25 gram: Rp49.487.000
  • 50 gram: Rp98.895.000
  • 100 gram: Rp197.712.000
  • 250 gram: Rp494.015.000
  • 500 gram: Rp987.820.000
  • 1.000 gram: Rp1.975.600.000

Kenaikan harga ini menunjukkan bahwa emas tetap menjadi salah satu instrumen investasi yang menarik. Namun, penting bagi calon investor untuk selalu memantau pergerakan harga dan memahami aturan pajak agar dapat mengambil keputusan yang tepat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button