BeritaKasonganPalangka RayaUtama

Menang di MA, Kebun Warga Desa Tumbang Mirah Belum Dikembalikan

PALANGKA RAYA,KALTENG.CO-Perjuangan Meny Liu, warga Desa Tumbang Mirah, Kecamatan Katingan Tengah, Kabupaten Katingan, untuk bisa memiliki kembali kebun sawitnya masih panjang. Pasalnya, setelah satu tahun memenangkan gugatan kepemilikan lahan kebun sawit seluas 60 hektare di tingkat kasasi Mahkamah Agung RI, Many Liu belum juga bisa mendapatkan kembali kebun sawitnya tersebut dan masih menjadi tanda tanyanya. Penyebabnya karena pihak Pengadilan Negeri (PN) Kasongan selaku juru sita belum melakukan proses eksekusi terhadap kebun sawit tersebut yang saat ini masih dikuasai oleh PT Bumi Hutan Lestari (BHL).


Pua Hardinata, selaku kuasa hukum yang mendampingi Many Liu selama perkara perdata ini berjalan, mempertanyakan kapan pelaksanaan eksekusi kebun sawit yang berada di Desa Tumbang Mirah tersebut dilaksanakan pihak PN Kasongan. Menurut Pua, sejak keluarnya putusan Kasasi MA RI nomor 1634 K/PDT/2017 yang dikuatkan dengan putusan peninjauan kembali (PK) MA nomor 791 PK/ PDT/2019 yang isinya memenangkan gugatan Many liu terkait kepemilikan kebun sawit tersebut, proses eksekusi kebun seluas 60 hektar tersebut belum juga di laksanakan PN Kasongan hingga hari ini.
“Kami sudah menanyakan ke pihak PN Kasongan kapan pihak mereka melaksanakan eksekusi putusan MA,” kata Pua Hardinanta, Minggu (15/8).
Padahal menurut Pua, pihaknya sejak tahun 2020 lalu meminta kepada pihak PN Kasongan melakukan pelaksanaan eksekusi putusan PK MA RI nomor 791 PK/ PDT /2019 tersebut.
“Proses eksekusi mesti dilakukan karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, karena upaya hukum yang bisa di tempuh PT BHL juga sudah habis,” kata pengacara yang gigih memperjuangkan hak Meny Liu ini.
Dia juga mengungkapkan, demi mendapat kepastian hukum yaitu mengetahui kapan proses eksekusi itu bisa dilakukan, dirinya selaku kuasa hukum Meny Liu sudah tiga kali berkirim surat kepada Ketua PN Kasongan.
Namun, lanutnya, pada surat ketiga tersebut akhirnya dia baru mendapat jawaban dari pihak PN Kasongan. Dalam surat bernomor W.16-U8/1467/ HK 02/05/2021 tertanggal 3 Mei 2021 yang isinya menyatakan pihak PN Kasongan masih menunggu turunnya relaas pemberitahuan terkait PK nomor 791 PK/PDT/2019 tersebut.
“Pihak PN Kasongan menyampaikan bahwa relaas pemberitahuan itu belum mereka terima dan masih tertahan di Pengadilan Negeri Kelas IA khusus Jakarta Selatan,” terang Pua menyampaikan isi surat jawaban dari PN Kasongan.
Pua juga mengatakan bahwa dalam isi surat tersebut, PN Kasongan sudah mengirimkan surat delegasi ke PN Jakarta Selatan untuk mempertanyakan keberadaan relaas PK MA tersebut. Berlarut-larutnya pengembalian pemberitahuan relaas dari PN Jakarta Selatan ke PN Kasongan itu menimbulkan tanda tanya baginya. Dia menyebut hal itu menimbulkan kesan ada pihak yang seperti sengaja untuk mempermainkan kasus ini dengan sengaja memperlambat pelaksanaan proses eksekusi.
“Pelaksanaan proses eksekusi digantung sampai setahun, sampai sekarang belum bisa dilaksanakan. Kalau seperti ini sampai bagaimana masyarakat bisa mendapat kepastian hukum bila mereka berperkara dengan perusahaan besar sawit,“ ujarnya.
Pua juga mengungkapkan bahwa demi mempercepat proses eksekusi kebun sawit tersebut pihaknya juga sudah melayangkan surat permintaan pelaksaanaan eksekusi yang suratnya langsung di tembuskan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI. Surat itu ternyata mendapat perhatian dari Badan Pengawas MA. Pihak Badan Pengawas MA meminta klarifikasi dari PN Kasongan terkait masalah tersebut.
“Surat dari Badan Pengawas MA itu juga di tembuskan ke klien kami Meny Liu,“ terang Pua lagi. (sja/uni)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Related Articles

Back to top button