BeritaKALTENGNASIONALPalangka Raya

Mengenal Delik Biasa dan Delik Aduan, Jangan Sampai Salah Paham

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat kerap mendengar istilah delik biasa dan delik aduan. Namun, tidak sedikit yang masih keliru memahami perbedaan keduanya. Padahal, pemahaman ini penting agar masyarakat tidak salah langkah saat berhadapan dengan persoalan hukum.

Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia (PHRI) sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia (PPKHI) Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim, SH., SE., MH., CLA., menjelaskan, bahwa perbedaan utama delik biasa dan delik aduan terletak pada perlu atau tidaknya pengaduan dari korban.

Apa Itu Delik Biasa?

Menurut Suriansyah Halim, delik biasa adalah tindak pidana yang langsung bisa di proses oleh aparat penegak hukum tanpa harus menunggu laporan korban. Hal ini karena perbuatan tersebut di anggap merugikan kepentingan umum. “Begitu aparat mengetahui adanya peristiwa pidana, proses hukum dapat berjalan. Tidak perlu menunggu korban melapor,” jelasnya.

Beberapa contoh delik biasa yang sering ditemui antara lain:
Pencurian
Penganiayaan berat
Pembunuhan
Peredaran narkotika

Dalam kasus-kasus ini, meskipun korban memilih diam atau berdamai, proses hukum tetap dapat di lanjutkan karena negara berkepentingan menjaga ketertiban umum.

Lalu, Apa Itu Delik Aduan?

Berbeda dengan delik biasa, delik aduan hanya dapat di proses jika ada pengaduan resmi dari korban. Tanpa pengaduan, aparat penegak hukum tidak bisa bertindak.

“Delik aduan memberi ruang bagi korban untuk menentukan apakah perkara tersebut ingin diproses secara hukum atau tidak,” terang Suriansyah Halim.

Contoh delik aduan yang umum terjadi di masyarakat antara lain:
Penghinaan atau pencemaran nama baik
Perzinahan
Kasus tertentu dalam Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Perkara pidana yang melibatkan hubungan keluarga dekat

Ciri khas delik aduan, lanjutnya, adalah pengaduan dapat di cabut dalam batas waktu tertentu. Jika pengaduan di cabut, maka proses hukum dapat di hentikan.

Kenapa Harus Tahu Bedanya?

Suriansyah Halim menekankan, banyak masyarakat mengira semua persoalan pidana bisa langsung di proses oleh polisi. Padahal, dalam delik aduan, aparat justru tidak dapat bertindak tanpa laporan korban. “Kesalahpahaman inilah yang sering memicu anggapan bahwa aparat tidak bekerja, padahal secara hukum ada aturan yang harus di patuhi,” ujarnya.

Dengan memahami perbedaan delik biasa dan delik aduan, masyarakat di harapkan lebih bijak dalam menyikapi persoalan hukum serta mengetahui langkah yang tepat jika menghadapi peristiwa pidana. (pra)

EDITOR: EKO

Related Articles

Back to top button