Sengketa Lahan Pelantaran Masuk Meja Hijau, Ini Kata Saksi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sengketa lahan Pelantaran masuk meja hijau. Dua mantan pekerja di kebun sawit yang sedang berpolemik itu dihadirkan dalam sidang perdata di Pengadilan Negeri (PN) Sampit.
Dua saksi dari yang dihadir oleh pihak Alpin dkk ini adalang Cecep dan M Toyeb didampingi langsung kuasa hukum yang telah ditunjuk, yaitu Sugeng Aribowo dan Anwar Sanusi, Senin (10/4/2023) pagi.
Dalam kesaksiannya, Cecep mengaku bahwa ia telah bekerja kurang lebih selama tujuh tahun, yakni dimulai sejak 2008 hingga 2015 silam. Kala itu ia ditunjuk mengemban tugas sebagai mandor lapangan.
Kesaksiannya didepan para hakim, bahwa ia hanya mengetahui jika pemilik kebun tersebut adalah Alpin Lawrence, Wahyu Daeny, Yansen dan Sujatmiko dari Valerie, istri Acen alias Hok Kim.
“Selama saya bekerja di kebun itu, yang menggaji saya itu adalah Pak Alpin melalui Bu Valerie yang merupakan istri dari Hok Kim,” katanya.
Ia juga menerangkan, pada setiap kesempatan rapat operasional yang dihadirinya bahwa yang memimpin itu selalu oleh Alpin Lawrence bersama Yansen dan Wahyu Daeny.
“Hok Kim tidak pernah memimpin rapat, beliau selalu menunggu, baik di dalam mobil, di depan pintu ataupun masuk ke dalam turut menjadi pendengar,” ujarnya.
Sugeng Aribowo, kuasa hukum Alpin Lawrence Dkk, mengatakan agenda sidang hari ini mendengarkan dua saksi yakni Cecep dan M Toyeb, selaku pekerja lama di kebun Desa Pelantaran.
Saksi menjelaskan jika lahan yang jadi sengketa milik para pihak yang tergugat, yaitu Alpin Lawrence, Yansen, Wahyu Daeny dan Sujatmiko.
“Saksi ini pekerja lama di lokasi itu sehingga mengetahui seluk beluk masalah lahan dan kebun. Saksi juga menjelaskan suka ikut rapat, yang memimpin adalah para tergugat, bukan penggugat ( Hok Kim),” ungkapnya didampingi kuasa hukum Anwar Sanusi usai persidangan.
Sementara Guruh, kuasa hukum Acen alias Hok Kim, menuturkan jika intinya saat ini masih proses persidangan. Masing-masing pihak berupaya membuktikan dalilnya.
“Saya tidak ingin masuk terlalu jauh, sama-sama kita lihatlah nanti,” tutupnya.
Untuk diketahui bersama, bahwa sengketa lahan ini terjadi di Desa Pelantaran, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur. Adapun yang terlibat dalam polemik ini, ialah Acen alias Hok Kim dan Alpin Lawrence Cs. (oiq)



