BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Menguak Kasus Asusila Oknum Pendeta di Blitar: Mirip “Spotlight”, Tapi Ini Nyata!

KALTENG.CO-Pernah nonton film “Spotlight”? Film jurnalisme pemenang Oscar itu berhasil mengguncang dunia dengan kisahnya tentang investigasi kasus pelecehan seksual oleh pemuka agama terhadap anak-anak.

Sebuah kisah yang kelam, namun penting untuk diungkap. Sayangnya, kasus serupa kini benar-benar terjadi di Indonesia, tepatnya di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.

Pendeta DBH Ditahan: Dugaan Pelecehan Terhadap Anak di Bawah Umur

Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan kabar penahanan seorang pemuka agama berinisial DBH (67), seorang pendeta asal Kabupaten Blitar. Ia ditahan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Timur atas dugaan tindak asusila terhadap tiga anak di bawah umur.

Kasus ini mulai mencuat ke permukaan setelah ayah korban berjuang mencari keadilan dan mendapatkan bantuan dari pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea. Peran Hotman Paris dalam mendampingi kasus ini tentu menjadi sorotan dan memberikan harapan bagi para korban.

Brigjen Farman, selaku Dirreskrimum Polda Jatim, telah mengonfirmasi penahanan DBH di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Betul sudah kami tahan di Rutan Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Farman pada Senin (7/7/2025).

Modus dan Lokasi Kejadian: Mengejutkan dan Berulang

Berdasarkan keterangan dari Brigjen Farman, pelaku, yang sehari-hari berprofesi sebagai pendeta, diduga melakukan perbuatan tak senonoh ini di beberapa lokasi. Tempat-tempat tersebut mencakup ruang kerja pelaku di Gereja JKI Mahanani dan bahkan kediaman pelaku sendiri.

Tindak pidana ini diperkirakan telah berlangsung dalam rentang waktu yang cukup panjang, yaitu sejak tahun 2022 hingga 2024. Artinya, para korban diduga mengalami pelecehan selama beberapa tahun.

Para korban yang diduga menjadi sasaran pelecehan adalah GTP (15 tahun), TTP (12 tahun), dan NTP (7 tahun). Ketiga korban ini diketahui tinggal di lingkungan gereja di Kota Blitar saat kejadian. Sungguh miris, bahwa tempat yang seharusnya menjadi rumah aman justru menjadi lokasi terjadinya tindak keji ini.

“Pelaku melakukan pencabulan juga di rumah pelaku beberapa kali selama 3 tahun,” terang Farman. Bahkan, beberapa korban mengalami perbuatan ini berulang kali. “Anak korban G dan T mengalami dugaan tindak pidana pelecehan sebanyak empat kali, sedangkan anak korban N sebanyak dua kali,” imbuhnya.

Berbagai Modus Pelecehan

Farman juga memerinci modus yang digunakan pelaku terhadap para korban:

  • Terhadap korban GTP: DBH diduga menunjukkan video asusila melalui ponsel sebelum kemudian melakukan pelecehan.
  • Terhadap korban TTP: Diduga mengalami pelecehan saat berada di kolam renang dan bahkan di ruang kerja gereja.
  • Untuk korban NTP: Pelaku dilaporkan melakukan pelecehan di kamar mandi kolam renang dan di dalam mobilnya.

Perjalanan Kasus dan Jeratan Hukum

Sebelumnya, ayah korban sempat melaporkan kejadian ini ke Polres Blitar. Namun, laporan tersebut sempat dicabut. Kini, kasusnya telah diambil alih dan ditangani secara serius oleh Polda Jawa Timur sejak 19 Juni 2025. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus pelecehan anak.

Pelaku, DBH, yang dikenal sebagai pendeta di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Ia dijerat dengan Pasal 82 juncto Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016. Undang-Undang ini mengatur tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara,” tambah mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi kita semua untuk terus mengawasi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kejahatan, terutama dari orang-orang terdekat yang seharusnya bisa dipercaya.

Pentingnya Perlindungan Anak dan Peran Masyarakat

Kasus seperti ini menyoroti betapa krusialnya perlindungan anak dan peran aktif masyarakat dalam melaporkan serta mengawasi. Jika Anda atau orang terdekat mengetahui adanya dugaan tindak asusila, jangan ragu untuk melapor kepada pihak berwajib atau lembaga perlindungan anak. Suara Anda bisa menjadi kunci untuk menyelamatkan korban dan mencegah lebih banyak kejahatan serupa terjadi.

Semoga proses hukum berjalan adil dan korban mendapatkan pemulihan yang layak. (*/tur)

Related Articles

Back to top button