BeritaPalangka RayaUtama

Menjerat Tersangka Illegal Logging dengan UU TPPU, Pertama Kali pada Kasus H Isah di Katingan

Pihaknya tidak hanya menjerat pelaku kejahatan illegal logging di Katingan ini dengan UU Kehutanan, melainkan pula dengan UU TPPU.

“Dua minggu lalu perkaranya sudah tahap 1 di Kejaksaan. Semoga saja bisa segara P-21,” tukas Kurniadi.

Ia menambahkan, kejahatan illegal logging di Katingan ini merupakan kasus pertama dalam sejarah penyidikan dalam sektor kehutanan di lembaga kepolisian yang menjerat pelakunya dengan UU TPPU.

Lebih jauh dalam forum ini juga turut menjadi pembahasan tentang permasalahan serius lain dalam upaya penegakkan hukum dalam bidang lingkungan hidup maupun sektor kehutanan. Di antaranya adalah rentang waktu penyidikan dalam perkara pembalakan liar yang hanya 90 hari dan dampak UU Cipta Kerja.

Turut hadir sebagai panelis dalam Webinar dengan jumlah peserta sekitar 100 orang ini adalah Edy Wibowo dari Mahkamah Agung, Narendra Jatna dari Kejaksaan Agung dan Yazid dari Gakkum KLHK. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button