Lebih jauh Airlangga juga menyebutkan bahwa RUU KUP juga memuat wacana kenaikan tarif dan perubahan skema pajak pertambahan nilai (PPN). “Akan ada skema pajak barang dan jasa (goods and services tax/GST). GST akan membuat pemerintah lebih fleksibel dalam mengatur sektor manufaktur serta perdagangan barang dan jasa,” terang Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.
Secara umum Ketua Umum Golkar ini belum menjelaskan maksud poin-poin baru dalam RUU KUP tersebut. Namun, menurutnya, semua poin perubahan akan segera dibahas bersama DPR.
Sebelumnya Airlangga mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah mengirimkan surat kepada DPR mengenai usulan RUU KUP. Adapun RUU KUP juga telah masuk dalam 33 RUU program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas pada tahun ini.
“Berbagaii perubahan ini akan mempertimbangkan situasi perekonomian nasional yang bekembang. Skenario dibuat lebih luas. Artinya tidak kaku seperti yang sekarang ini diberlakukan. Tentu detailnya nanti kita mengikuti pembahasan yang ada di Parlemen,” pungkas Airlangga.(nue/ala)