BeritaNASIONAL

Merasa Kesulitan Menjual Benih Lobster, Nelayan Jatim Protes Permen KP/17/2021

KKP Masih Bergeming

Sementara itu, di tempat terpisah Komisi IV DPR-RI dari Fraksi PDI Perjuangan I Made Urip menegaskan, terkait polemik Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan (KP) 17/2021 jangan sampai merugikan nelayan.

“Jadi kan mungkin apa alasan dari temen-temen di kementerian, kan itu. Kita harus benar-benar dengarkan, jangan sampai betul-betul merugikan para nelayan kita,” sebut Made Urip, Minggu (25/07/2021) Politisi asal Bali ini menjelaskan, meski Permen KP 17/2021 itu sepenuhnya menjadi kewenangan dari kementerian namun jika merugikan nelayan harus di perhatikan.

“Beda kalau dengan UU, harus kita bahas bersama antara kementerian dengan DPR. Jadi kalau Permen ya kewenangan dia (Kementrian-red). Cuman kalau itu merugikan para nelayan kita, karena menghantam dari ekonominya, kurang menguntungkan dan merugikan, kan harus di perhatikan,” jelasnya.

Made Urip mengatakan, bersama anggota Komisi IV DPR RI lain berjanji akan berjuang apa menjadi keluhan nelayan jika memang merugikan. “Kita akan akomodasi itu pendapat-pendapat dari daerah, terutama daerah-daerah yang menjadi basis para nelayan kita yang di rugikan oleh Permen KP. Kan harus kita bicarakan, baik dengan Dir jen dan saudara Menterinya,” kata nya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Jadi yang bisa di lakukan adalah penyesuaian di daerah, di kantong nelayan kita kan. Nanti ketika ada rapat kerja dengan Menteri, atau rapat dengar pendapat dengan Dir jen yang menangani itu, kita akan sampaikan nanti. Karena kondisi daerah kan beda-beda,” imbuhnya.

Di hubungi terkait protes nelayan tersebut, pihak KKP melalui TB Haeru Rahayu selaku Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengaku belum dapat memberi tanggapan. “Maaf mas, kami harus satu pintu, untuk publikasi ada di humas, saya hanya suplai data saja,” ujarnya singkat. (tur)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button