DPRD Kalteng Bahas Lanjutan Raperda Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali menggelar rapat lanjutan untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, Selasa (18/02/2025). Sekretaris Pansus I, Tomy Irawan Di ran, menegaskan bahwa penyelesaian Raperda ini menjadi prioritas, mengingat seluruh provinsi di Indonesia telah memiliki regulasi serupa.
Menurut Tomy, rapat kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan sebelumnya, dengan fokus pada berbagai aspek krusial dalam Raperda. Berbagai pihak terkait, termasuk Biro Hukum dan Dinas Sosial Provinsi Kalteng, turut hadir dan memberikan masukan guna memastikan Raperda ini dapat di implementasikan secara efektif.
“Semua provinsi sudah memiliki Perda ini. Dalam rapat tadi, Biro Hukum dan Dinas Sosial sepakat bahwa pembahasan Raperda harus terus di lanjutkan hingga di sahkan menjadi Perda,” ungkap Tomy.
Lebih lanjut, Tomy menekankan keberadaan Perda ini sangat penting untuk memastikan perlindungan, pemenuhan hak, serta pemberdayaan penyandang disabilitas di Kalteng. Regulasi ini di harapkan mampu menciptakan kesetaraan dan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas dalam berbagai sektor, termasuk pendidikan, kesehatan, pekerjaan, hingga infrastruktur publik.
Pembahasan Raperda ini juga melibatkan masukan dari berbagai pemangku kepentingan, agar aturan yang di hasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan dan kepentingan penyandang disabilitas di Kalimantan Tengah. Setelah melalui serangkaian pembahasan yang mendalam, Raperda ini akan di bawa ke sidang paripurna DPRD Kalteng untuk di sahkan menjadi Peraturan Daerah.
“Dengan adanya Perda ini, Kalimantan Tengah akan memiliki dasar hukum yang kuat dalam melindungi serta memberdayakan penyandang di sabilitas, sejalan dengan provinsi lain di Indonesia,” pungkas Tomy Irawan Di ran. (pra)
EDITOR : TOPAN




