“Miliaran Rupiah, Sangat Mahal”
PALANGKA RAYA, kalteng.co – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dalam penanganan Covid-19 juga terlibat dalam hal verifikasi klaim dana dari setiap rumah sakit (RS) yang menanganani Covid-19 ke pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI. Pasalnya, untuk dana penanganan kasus Covid-19 di Kalteng sudah terealisasi ke pusat sekitar 80 hingga 90 persen.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palangka Raya Muhammad Masrur Ridwan mengatakan, BPJS ditugaskan pemerintah dalam kasus Covid-19 ini yakni verifikasi dana yang telah dirincikan oleh RS dalam menangani pasien. Tujuannya untuk mengetahui apakah dana yang dirincikan RS tersebut laik bayar oleh Kemenkes RI.
“Rincian dana yang dihabiskan RS dalam merawat pasien itu kita verifikasi kelaikannya kemudian disampaikan kepada Kemenkes untuk dapat klaim yakni membayar kepada RS yang merawat pasien Covid-19,” katanya saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat sore (24/7).
Diungkapkannya, sebelum BPJS selesai melakukan verifikasi, pihak RS dapat mengajukan klaim dana di awal, dengan jumlah 50 persen saja. Selanjutnya, setelah dilakukan verifikasi oleh BPJS Kesehatan, maka dana akan dibayarkan sepenuhnya oleh Kemenkes.
“Tetapi, klaim di awal 50 persen bisa diajukan ketika sudah selesai melakukan seluruh perawatan kepada pasien. Rekapan penggunaan dana juga harus ditembuskan kepada dina kesehatan,” ungkapnya.
Apabila, lanjut dia, dalam verifikasi oleh BPJS Kesehatan ditemukan ketidaklayakan, maka kemungkinan pembayaran dana dilakukan oleh pemerintah daerah (pemda). Lantaran, untuk kasus Covid-19 yang tidak terbayarkan oleh pusat, maka sifatnya sudah internal daerah. Dan daerah pun juga sudah memiliki anggaran untuk bidang kesehatan dalam penanganan Covid-19 ini.
“Selama ini rekaman yang kami verifikasi sudah sekitar 80 hingga 90 persen. Sisanya masih ditunda karena harus dilengkapi sesuai pedoman,” tegasnya.
Rata-rata, tambah Masrur, tidak lolosnya verifikasi ini hanya pada persoalan administrasi saja. Bahkan, hingga saat ini pun tidak ada rekapan dana yang sudah diverifikasi oleh BPJS Kesehatan yang tidak lolos. “Yang sudah kami verifikasi selalu lolos karena pedoman yang kami gunakan dengan yang di pusat sama,” ucapnya.
Menurutnya, dana yang dibayarkan oleh pemerintah tidak hanya untuk pasien terkonfirmasi Covid-19 saja melainkan pasien-pasien terduga terpapar Covid-19 atau suspek. Pembayaran klaim ini mulai pasien dirawat hingga pemulasaran jika pasien tersebut dinyatakan meninggal.
“Untuk rincian berbeda-beda setiap pasien, karena setiap pasien memiliki keluhan berbeda dan penanaganan berbeda pula,” ujarnya.
BPJS Kesehatan Palangka Raya melakukan verifikasi seluruh RS yang merawat pasien Covid-19 yang meliputi seluruh RS di Kota Palangka Raya, Kabupaten Katingan, Pulang Pisau (Pulpis), Gunung Mas (Gumas), dan Kapuas. “Untuk nominal dana yang harus dibayarkan pemerintah kepada RS di Kalteng yang merawat pasien Covid-19, miliaran rupiah, sangat mahal,” tegasnya.
Menurut Masrur, sejak 23 Juli lalu sudah ada beberapa ketentuan berubah hingga penggunaan istilah-istilah pada kasus Covid-19. Misal saja, saat menggunakan aturan sebelumnya untuk memulangkan pasien harus dinyatakan negatif lebih dari satu kali, sedangkan aturan saat ini sekali dinyatakan negatif dan kondisi pasien membaik maka dapat dipulangkan.
“Hal ini dimungkinkan dapat mengurangi pengeluaran pemerintah, karena pasien tidak terlalu lama di RS. Namun, saat ini belum terlihat perbedaannya, karena aturan baru masih beberapa hari yang lalu,” tegasnya.
Sebelumnya, Direktur RS dr Doris Sylvanus Palangka Yayu Indriaty mengatakan, memang pemerintah pusat tidak serta-merta menyetujui besaran biaya perawatan pasien, lantaran harus berkoordinasi dengan BPJS kesehatan. Pembayarannya pun tidak berdasarkan lama pasien dirawat, melainkan berdasarkan diagnosis penyakit pasien. “Berbeda antara pasien biasa dengan pasien yang memiliki penyakit penyerta,” tegasnya.
Sementara itu, kasus sebaran Covid-19 di Kalteng memang masih menunjukan peningkatan. Hingga kemarin sore (26/7), tercatat ada penambahan 43 kasus konfirmasi baru, sehingga total pasien positif Covid-19 se-Kalteng berjumlah 1.624 orang. Meski demikian, angka kesembuhan juga menunjukan peningkatan. Dari sekian banyak pasien positif, jumlah pasien sembuh mencapai angka 1.099 orang. Sementara angka kematian sebanyak 88 orang. Kini jumlah pasien positif yang masih menjalani perawatan tersisa 437 orang, tersebar di rumah sakit rujukan se-Kalteng.
Sementara itu, Kementerian Kesehatan telah menerbitkan petunjuk teknis klaim bagi rumah sakit yang merawat pasien dengan penyakit infeksi emerging (PIE). Petunjuk teknis itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) RI nomor HK.01/07/MENKES/446/2020 tentang Petunjuk Teknis Klaim Penggantian Biaya Pelayanan Pasien Penyakit Infeksi Emerging Tertentu Bagi Rumah Sakit Yang Menyelenggarakan Pelayanan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
“Pada KMK yang baru dirincikan peran dan fungsi dari kementerian, lembaga, dan badan yang terlibat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Widyawati.
Lembaga yang terlibat dalam penanganan Covid-19 antara lain Kementerian Kesehatan, BPJS Kesehatan, dinas kesehatan, dan rumah sakit.
Menurutnya, pembiayaan pasien yang dirawat dengan PIE dapat diklaim ke Kementerian Kesehatan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan. Ada berbagai kriteria mereka yang mendapatkan fasilitas klaim. Untuk pasien rawat jalan yang tergolong suspek, harus melampirkan bukti pemeriksaan laboratorium darah rutin dan X-ray foto bagian thorax atau dada. Sedangkan untuk pasien rawat jalan yang termasuk pasien konfirmasi Covid-19, harus melampirkan bukti hasil pemeriksaan laboratorium RT-PCR dari rumah sakit atau dari fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
Sementara, untuk pasien rawat inap berbeda bisa diklaim jika pasien tersebut termasuk dalam kondisi pasien suspek, probable, atau konfirmasi.
“Kriteria pasien rawat jalan dan rawat inap berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA),” ungkapnya.
Widyawati mengingatkan bahwa rumah sakit yang dapat melakukan klaim biaya penanganan Covid-19 adalah rumah sakit rujukan yang ditunjuk. Bisa juga rumah sakit lain yang memiliki fasilitas untuk melakukan pelayanan kesehatan rujukan pasien. Termasuk rumah sakit lapangan atau rumah sakit darurat.
“Pelayanan yang dapat dibiayai dalam penanganan pasien Covid-19 antara lain administrasi pelayanan, akomodasi, jasa dokter, tindakan di ruangan, pemakaian ventilator, dan pemeriksaan penunjang diagnosis,” bebernya. Selain itu, termasuk bahan medis habis pakai, obat-obatan, alat kesehatan, ambulans rujukan, pemulasaraan jenazah, dan pelayanan kesehatan lain sesuai indikasi medis. (lyn/abw/ce/ala)