Misteri Audit BPK Rp1 Triliun di Kemen PU: Dua Dirjen Mundur Sebelum Diberhentikan Tidak Hormat

KALTENG.CO-Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) tengah menjadi sorotan publik menyusul pengunduran diri dua pejabat teras eselon I secara mendadak.
Mundurnya Dewi Chomistriana (Dirjen Cipta Karya) dan Dwi Purwantoro (Dirjen Sumber Daya Air) memicu spekulasi liar setelah munculnya temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) senilai sekitar Rp1 triliun.
Langkah mundur kedua pejabat ini bertepatan dengan penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan korupsi pembangunan gedung Cipta Karya.
Penjelasan Menteri PU: Upaya “Bersih-Bersih” Internal
Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, mengonfirmasi bahwa pengunduran diri tersebut adalah bagian dari komitmen kementerian untuk melakukan pembenahan internal atau “bersih-bersih”. Dody mengungkapkan bahwa Inspektorat Jenderal telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait dugaan pelanggaran serius.
“Memang ada pelanggaran, dan pelanggaran itu macam-macam. Mengarah kepada pelanggaran berat. Bisa gratifikasi, bisa perselingkuhan, bisa macam-macam,” ujar Dody.
Menurutnya, kedua pejabat tersebut memilih mundur di tengah proses pemeriksaan awal sebelum pihak kementerian mengambil tindakan lebih tegas, seperti pembebastugasan atau pemberhentian tidak hormat yang diajukan kepada Presiden. Laporan mengenai temuan ini pun telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto dan diteruskan ke pihak kejaksaan.
Kritik Pengamat: Soroti Transparansi dan Kronologi Jabatan
Di sisi lain, isu ini menuai tanggapan kritis dari pengamat. Direktur Evident Institute, Algooth Putranto, mengingatkan bahwa semangat pemberantasan korupsi harus dibarengi dengan transparansi yang benderang agar tidak terjadi penghakiman sepihak.
Algooth menyoroti kejanggalan pada lini masa jabatan kedua Dirjen tersebut:
Dewi Chomistriana: Baru dilantik sebagai Dirjen Cipta Karya pada Januari 2025.
Dwi Purwantoro: Baru menjabat sebagai Dirjen SDA pada Juli 2025.
“Artinya, saat temuan awal muncul, salah satu pejabat belum menjabat, sementara yang lainnya baru memulai tugasnya. Bahkan saat nilai temuan direvisi menjadi Rp1 triliun pada Agustus 2025, masa jabatan keduanya masih relatif singkat,” jelas Algooth pada Rabu (25/3/2026).
Ia juga mempertanyakan status laporan keuangan kementerian yang tetap menyandang opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). “Jika laporan keuangan tetap WTP, lalu apa sebenarnya persoalan utamanya? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” tambahnya.
Sudut Pandang Audit: Tanggung Jawab Anggaran Tahun Sebelumnya
Senada dengan Algooth, akademisi akuntansi dari STIE Madani Balikpapan, Adi Prihanisetyo, menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Secara administratif, objek audit biasanya menyasar kegiatan pada tahun anggaran sebelumnya.
“Pada 2024 ada pejabat lain yang bertugas. Itu yang juga perlu diperhatikan,” kata Adi. Ia mengingatkan bahwa temuan audit awal bersifat indikatif dan masih membutuhkan proses klarifikasi antara auditor dan pihak yang diaudit sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran hukum final.
Poin Utama Krisis di Kementerian PU:
Dua Pejabat Mundur: Dirjen Cipta Karya dan Dirjen SDA meletakkan jabatan.
Temuan BPK: Audit menyisakan tanda tanya senilai Rp1 triliun.
Proses Hukum: Kasus kini berada di meja Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Pembelaan: Pengamat menilai adanya ketidaksesuaian kronologi antara masa jabatan dan periode anggaran yang diaudit.
Kasus ini menjadi ujian perdana bagi transparansi birokrasi di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo, terutama dalam menyeimbangkan antara tindakan tegas “bersih-bersih” dan keadilan bagi para pelaksana kebijakan. (*/tur)



