KALTENG.CO-Kabar mengejutkan datang dari Jakarta Barat, di mana seorang jurnalis asal Sulawesi Tengah, Situr Wijaya (33), ditemukan meninggal dunia di sebuah kamar hotel pada Jumat (4/4/2025).
Pihak keluarga menduga ada kejanggalan dalam kematian Situr dan telah melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Langkah pelaporan ini diambil setelah keluarga menemukan sejumlah luka yang dianggap tidak wajar pada jenazah almarhum. Kuasa hukum keluarga, Rogate Oktoberius Halawa, mengungkapkan bahwa kejanggalan tersebut berupa lebam di wajah, luka memar di sekujur tubuh, keluarnya darah dari hidung dan mulut, serta adanya sayatan di bagian leher belakang.
Polisi Dalami Laporan, Temukan Lebam Mayat Namun Akan Terus Mengusut
Polres Metro Jakarta Barat (Jakbar) telah mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan pembunuhan ini dan menyatakan tengah melakukan pendalaman. Kasatreskrim Polres Metro Jakbar AKBP Arfan Zulkan Sipayung menjelaskan bahwa hasil visum awal menemukan adanya lebam mayat di bagian wajah korban.
“Yang pasti dalam visum ditemukan luka lebam mayat di bagian wajah,” ujarnya.
AKBP Arfan Zulkan Sipayung lebih lanjut menerangkan bahwa lebam mayat (livor mortis) adalah fenomena alamiah pasca kematian akibat gravitasi yang menyebabkan darah berkumpul di bagian tubuh terbawah. “Lebam mayat bukan karena kekerasan,” tegasnya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa ini. “Petugas masih bekerja untuk membuat kejadian ini terang benerang. Saya mengetahui memang ada laporan ke Polda Metro Jaya terkait kejadian ini,” kata AKBP Arfan Zulkan Sipayung saat dihubungi pada Sabtu malam.
Keluarga Resmi Laporkan Dugaan Pembunuhan ke Polda Metro Jaya
Keseriusan pihak keluarga dalam mencari keadilan terlihat dari langkah mereka yang secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pembunuhan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/2261/IV/2025/SPKT/Polda Metro Jaya.
Rogate Oktoberius Halawa, kuasa hukum keluarga Situr Wijaya, menyampaikan bahwa keputusan untuk melaporkan dugaan pembunuhan ini didasari oleh kuatnya kecurigaan keluarga setelah melihat kondisi jenazah korban. Mereka berharap pihak kepolisian dapat melakukan investigasi yang komprehensif dan transparan.
“Kami sudah memasukkan laporan ke Polda Metro Jaya tentang dugaan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP,” kata Rogate saat dihubungi dari Palu sebagaimana dikutip.
Keluarga meyakini bahwa luka-luka yang ditemukan pada tubuh Situr Wijaya, terutama sayatan di leher belakang, mengindikasikan adanya tindakan kekerasan yang menyebabkan kematian jurnalis tersebut. (*/tur)