BeritaNASIONALPOLITIKAVideo

MK Perintahkan PSU di Dua TPS Barito Utara, KPU Wajib Laksanakan dalam 30 Hari

KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan penting terkait hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara tahun 2024. Dalam sidang pleno yang digelar pada Senin (24/2/2025), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barito Utara untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Dua TPS yang Harus Melaksanakan PSU

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co
  • TPS 01 Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah
  • TPS 04 Desa Malawaken, Kecamatan Teweh Baru

PSU ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari sejak putusan MK dibacakan. Putusan ini merupakan respons atas permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, dengan nomor perkara 28/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Alasan MK Memerintahkan PSU

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh menjelaskan bahwa putusan ini diambil karena:

  • Terbukti adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali.
  • KPU Barito Utara tidak melaksanakan rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Barito Utara di TPS-TPS tersebut.
  • Di TPS 01 Kelurahan Melayu, terdapat ketidaksesuaian antara jumlah suara sah dan tidak sah dengan jumlah pengguna hak pilih.
  • KPU Barito Utara memasukkan selisih surat suara tidak sah kepada surat suara tidak terpakai demi finalisasi Sirekap KPU.
  • Di TPS 04 Malawaken, terdapat pemilih yang hanya menggunakan Formulir Model C Pemberitahuan KWK tanpa menunjukkan kartu identitas, yang tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 17 Tahun 2024.

Implikasi Putusan MK

Dengan adanya perintah PSU ini, Keputusan KPU Barito Utara Nomor 821 Tahun 2024 tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara Tahun 2024 dinyatakan batal, khususnya terkait hasil perolehan suara di TPS 01 Kelurahan Melayu dan TPS 04 Desa Malawaken.

KPU Wajib Laksanakan PSU Sesuai Ketentuan

MK memerintahkan agar PSU dilaksanakan dengan mengikutsertakan pemilih yang tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara pada 27 November 2024. Hasil PSU kemudian harus digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan oleh MK.

Putusan ini menegaskan pentingnya integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemilu. KPU Barito Utara diharapkan dapat segera melaksanakan perintah MK dengan sebaik-baiknya, demi menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button