MK Siap Gelar Sidang Perdana Sengketa Pilkada Awal Januari 2025
KALTENG.CO-Mahkamah Konstitusi (MK) telah bersiap menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 pada awal Januari 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, pada Senin (9/12/2024).
“Kami perkirakan sidang perdana akan digelar pada awal Januari. Proses pendaftaran permohonan sudah dibuka dan akan ditutup pada tanggal 3 Januari mendatang,” ujar Suhartoyo.
Tahapan Sidang Sengketa Pilkada
MK telah menyusun tahapan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Setelah proses pendaftaran ditutup, MK akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas didaftarkan. Sidang perdana akan digelar empat hari setelah proses pendaftaran.
“Kami telah menyiapkan segala sesuatunya untuk memastikan proses persidangan berjalan lancar dan adil,” tambah Suhartoyo.
Pendaftaran Permohonan Sengketa Pilkada
Juru bicara MK, Fajar Laksono, sebelumnya telah menyampaikan bahwa MK siap menerima pendaftaran permohonan sengketa hasil Pilkada 2024. Gugus Tugas yang dibentuk oleh MK telah siap untuk menerima berkas pendaftaran sejak 27 November lalu.
“Tenggat waktu pengajuan permohonan bervariasi tergantung pada waktu penetapan dan pengumuman hasil Pilkada di masing-masing daerah,” jelas Fajar.
Proses sengketa hasil Pilkada merupakan bagian penting dari demokrasi. Dengan adanya mekanisme sengketa, masyarakat dapat mengawasi jalannya penyelenggaraan Pilkada dan memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan jujur dan adil. (*/tur)