BeritaPalangka RayaUtama

Modus Giro Kosong, Pasutri Tipu Pengusaha Hingga Rp 800 Juta


Dirreskrimum Polda Kalteng Kombes Pol Budi Hariyanto mengatakan, kasus tersebut terjadi Kamis 13 Agustus 2020 lalu. Saat itu, pasutri ini memesan sejumlah bahan pembuatan kue dalam jumlah banyak dan membayar menggunakan uang giro.
Ketika itu, pelaku yang mengaku sebagai pekerja swasta ini memesan bahan sembako seperti blueband, keju dan lainnya di PT Lestari Sukses Mandiri (LSM) yang berada di Jalan Temanggung Tilung, Kecamatan Menteng, Kelurahan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
“Pelaku ini sudah sebanyak tujuh kali pernah bertransaksi dengan korban, pembayarannya juga menggunakan giro. Pada transaksi pertama, kedua ketiga itu dibayar dan dapat dicairkan,” katanya kepada Kalteng.co, Jumat (19/3/2021) siang.
Lanjut perwira polisi dengan tiga melati di pundaknya ini, pada pembayaran selanjutnya, ternyata giro yang diberikan pelaku ini kosong atau fiktif sehingga tidak dapat dicairkan dalam bentuk uang.

“Mengetahui hal itu, pelapor mencoba mehubungi tersangka berkali-kali namun tidak ada jawaban. Giro yang diberikan saat itu jatuh temponya pada 10 Oktober 2020 hingga 29 September 2020,” paparnya.
Merasa keberatan dengan kejadian tersebut, lantas korban melaporkan hal itu ke Ditreskrimsus pada 20 Oktober 2020 lalu karena mengalami kerugian material sekitar Rp 800 juta, dari empat transaksi yang belum dibayarkan.
“Setiap kali bertransksi nominalnya bervariasi, tergantung barang yang dipesan oleh pelaku. Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut lagi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya melakukan penipuan dan penggelepan, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan Pasal 372 KUHPidana. (oiq/ena)

https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button