Modus Licik PT MMS: Ekspor Turunan CPO Ilegal dengan Klaim “Fatty Meter” untuk Bebas Pajak
KALTENG.CO-Praktik curang dalam kegiatan ekspor kembali diungkap oleh aparat penegak hukum. Kali ini, dugaan pelanggaran ekspor produk turunan Crude Palm Oil (CPO) berhasil ditegah, melibatkan salah satu perusahaan, PT MMS, dengan modus yang terbilang licik: mengklaim barang kiriman sebagai Fatty Meter untuk menghindari pajak.
Pengungkapan kasus besar ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (6/11/2025).
Kasus ini menjadi sorotan karena menimbulkan kerugian negara dan menunjukkan adanya upaya sistematis dalam mensiasati aturan perpajakan.
๐ Lonjakan Ekspor Fatty Meter yang Mencurigakan
Kapolri Listyo Sigit menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari analisis anomali yang dilakukan oleh Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Optimalisasi Penerimaan Negara bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai.
Kecurigaan muncul setelah tim gabungan menemukan adanya kenaikan drastis pada orderan produk turunan CPO yang diklaim sebagai Fatty Meter.
“Alhamdulillah hasil kerja sama dengan Dirjen Bea Cukai, Dirjen Pajak beberapa waktu yang lalu telah dilakukan kegiatan pendalaman dengan sistem mirroring analisis Satgasus terhadap PT MMS terkait dengan adanya lonjakan yang luar biasa dari ekspor komoditas Fatty Meter atau Fame dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, naik hampir 278 persen,” ungkap Jenderal Listyo.
Kenaikan yang tidak wajar atau anomali inilah yang kemudian memicu tim gabungan untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut.
๐งช Uji Laboratorium Membuktikan Pelanggaran Komoditas
Untuk memastikan adanya pelanggaran, tim operasi gabungan segera melakukan pemeriksaan kandungan terhadap barang yang diklaim sebagai Fatty Meter tersebut. Perlu diketahui, secara definisi, Fatty Meter adalah total lemak atau bahan lemak yang terkandung dalam suatu sampel, dan oleh pemerintah, jenis komoditas ini tidak dikenakan bea keluar maupun pungutan ekspor serta bukan termasuk kategori larangan ekspor.
Listyo memaparkan, pemeriksaan dilakukan di tiga laboratorium, termasuk melibatkan laboratorium dari pihak universitas.
Hasilnya mencengangkan!
“Ternyata di dalamnya berisi sebagian besar komoditas campuran dari produk turunan kelapa sawit,” jelas Listyo.
Artinya, kandungan barang yang diekspor tidak sesuai dengan komoditas Fatty Meter yang seharusnya bebas pajak. Perusahaan sengaja melakukan misclassification atau salah klaim jenis barang untuk menghindari kewajiban pajak yang berlaku untuk produk turunan CPO. Modus ini jelas-jelas bertujuan untuk mensiasati penghindaraan pajak dan merugikan penerimaan negara.
๐ฆ Barang Bukti dan Kerugian Negara yang Diamankan
Dari operasi gabungan tersebut, aparat berhasil menyita total 87 kontainer milik PT MMS di Pelabuhan Tanjung Priok.
- Komoditas yang disita: Barang yang diklaim sebagai Fatty Meter.
- Berat Bersih: Kurang lebih 1.802 ton.
- Nilai Barang: Ditaksir mencapai sekitar Rp 28,7 miliar.
Kapolri memastikan, kasus dugaan ekspor ilegal turunan CPO ini akan terus didalami lebih lanjut. Modus untuk mensiasati penghindaraan pajak ini sering kali terjadi, dan celah inilah yang digunakan para pelaku untuk menyusupkan komoditas yang seharusnya dikenai pungutan ekspor.
“Ini yang tentunya akan kita lakukan pendalaman terhadap perusahaan yang lain,” tutup Listyo, mengindikasikan bahwa investigasi akan diperluas untuk mengusut potensi keterlibatan perusahaan lain yang menggunakan modus serupa.
Tabel Ringkasan Kasus Pelanggaran Ekspor PT MMS
| Elemen Kasus | Keterangan Detail |
| Pelaku | PT MMS (dan potensi afiliasinya) |
| Komoditas Terlibat | Produk Turunan CPO |
| Modus Operandi | Klaim Barang sebagai Fatty Meter (bebas pajak) |
| Bukti Awal Kecurigaan | Lonjakan Ekspor Fatty Meter Naik 278% |
| Barang Bukti Disita | 87 Kontainer |
| Total Berat | Sekitar 1.802 Ton |
| Nilai Estimasi | Sekitar Rp 28,7 Miliar |
| Tindak Lanjut | Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) dan Pengembangan Kasus ke Perusahaan Lain |




