
KALTENG.CO-Industri kelapa sawit Indonesia kembali menjadi sorotan. Namun, kali ini bukan karena fluktuasi harga Crude Palm Oil (CPO) yang sedang berada di tren positif, melainkan karena isu sensitif ketenagakerjaan.
Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) mulai mencuat, dibarengi dengan dugaan praktik union busting atau pemberangusan serikat pekerja.
Kasus teranyar yang memicu perhatian publik terjadi di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat (Kalbar). Dua pengurus inti serikat pekerja di PT SJAL (bagian dari GG) dilaporkan mengalami PHK setelah menyuarakan hak-hak buruh, sebuah peristiwa yang dinilai banyak pihak sebagai langkah mundur dalam komitmen hak asasi manusia di sektor perkebunan.
Fenomena PHK di Tengah Stabilitas Harga CPO
Sangat ironis ketika industri yang sedang menikmati harga jual komoditas yang baik justru melakukan efisiensi melalui PHK terhadap pengurus serikat. Moses Thomas, Kepala Biro Humas DDP TBBR, menilai peristiwa ini sebagai ujian nyata bagi kebebasan berserikat di Indonesia.
“Di tengah kampanye keberlanjutan, sertifikasi global, dan komitmen HAM, justru muncul ironi. Dua pengurus serikat yang sah berakhir dengan PHK setelah menjalankan fungsi advokasi,” ujar Moses Thomas (2/3/2026).
Kronologi dan Pola yang Dipertanyakan
Dua pekerja yang terkena dampak, berinisial YYO dan IBD, bukanlah orang baru. Mereka telah mengabdi masing-masing selama hampir dua dekade (20 tahun) dan 11 tahun. Selama masa kerjanya, mereka vokal menyuarakan perbaikan fasilitas mendasar bagi buruh, seperti:
Penyediaan ambulans dan klinik perusahaan.
Kepastian status pengangkatan pekerja tetap.
Kepesertaan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan.
Keselamatan anak-anak buruh yang selama ini diangkut dengan truk terbuka.
Konflik meruncing setelah laporan kondisi ketenagakerjaan disampaikan ke Dinas Tenaga Kerja pada November 2025. Tak lama berselang, perusahaan mengeluarkan kebijakan mutasi sejauh 200 kilometer ke entitas hukum yang berbeda. Penolakan mutasi tersebut kemudian berujung pada surat panggilan administratif dan berakhir pada PHK dengan alasan “mangkir”.
Melanggar Konvensi Internasional dan Standar Keberlanjutan
Praktik yang diduga sebagai bentuk pembungkaman ini bertentangan dengan payung hukum nasional dan internasional. Indonesia telah meratifikasi Konvensi ILO 87 dan 98 yang menjamin hak berserikat dan berunding.
Secara domestik, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh secara tegas melarang tindakan anti-serikat (anti-union activities).
Ilusi Sustainability Tanpa Kesejahteraan Buruh
Dunia internasional mengenal standar RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan prinsip ESG (Environmental, Social, and Governance) sebagai syarat mutlak industri sawit berkelanjutan. Salah satu poin utamanya adalah perlindungan kebebasan berserikat.
“Perusahaan boleh bicara tentang ESG dan sustainability. Namun, keberlanjutan tanpa kebebasan berserikat hanyalah sebuah ilusi,” tegas Moses.
Tantangan Transparansi di Sektor Perkebunan
Isu PHK sepihak ini menambah daftar panjang pekerjaan rumah pemerintah dalam mengawasi industri ekstraktif. Ketidakterbukaan dalam proses penegakan hukum, termasuk dalam hal denda administratif maupun sengketa buruh, sering kali merugikan posisi tawar pekerja.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Dinas Tenaga Kerja dan otoritas terkait untuk menginvestigasi apakah pola mutasi dan PHK di Sanggau merupakan murni kebutuhan organisasi atau strategi untuk menyingkirkan suara-suara kritis di perkebunan. (*/tur)




