BeritaPalangka RayaUtama

Modus Pengobatan, Mbah Dukun Cabuli Pasien

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Unit Perlindungan Perempuan Dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sukamara membekuk dukun cabul, Minggu (09/05/2021) siang.

AT (43) diamankan dengan laporan diduga melakukan tindak pidana pencabulan. Yaitu pemerkosaan dan pencabulan terhadap korban perempuan berusia 25 tahun.

Aksi bejat pelaku dilakukan pada 1 Mei 2021 sekitar pukul 20.00 WIB. Hal itu berawal saat pelaku mengaku bisa memberikan pengobatan alternatif yang ditawarkan pada korban yang mengalami sakit.

Pengobatan dilakukan dalam kamar korban. Awalnya korban tidak menaruh curiga. Kemudian pelaku menyuruh korban menanggalkan semua pakaiannya dan hanya ditutupi dengan kain sarung.

Pelaku mulai memijit-mijit seluruh badan korban dan melancarkan aksi bejatnya dengan dalih mengeluarkan semua penyakit.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button