Modus Pengobatan, Mbah Dukun Cabuli Pasien
Saat itu korban marasa aneh dan mulai berontak, tetapi pelaku menahan kedua tangan korban dan menindih badan korban dan terjadilah pemerkosaan.
Selang beberapa hari dari kejadian tersebut, korban memberanikan diri melaporkan pelaku ke Polres Sukamara.
Kapolres Sukamara AKBP I Gede Putu Dedy Ujiana melalui Kasatreskrim IPTU I Wayan Wiratmaja Swetha, membenarkan laporan kasus pemerkosaan dan pencabulan tersebut.
“Iya benar. Korban dicabuli dan diperkosa saat pengobatan kepada dukun tersebut,” katanya kepada awak media, Rabu (12/5/2021) pagi.
Lanjutnya, peristiwa itu terjadi di kamar korban. Di mana korban saat itu sedang melakukan pengobatan untuk membuang penyakit dalam tubuhnya. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 285 atau pasal 286 atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman kurungan 12 tahun penjara.
“Di depan penyidik pelaku mengakui semua perbuatannya dengan modus pengobatan alternatif. Saat ini kami melakukan pendalaman kembali terhadap pelaku,” pungkasnya. (oiq)