BeritaHukum Dan KriminalKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

Modus Pinjam Motor, Pria di Palangka Raya Gadaikan Kendaraan dan Ganti Plat Nomor

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Polsek Pahandut tengah melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi di wilayah hukumnya. Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan resmi, Sabtu (10/1/2026) kemarin.

Peristiwa dugaan penggelapan itu terjadi pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Insiden itu berlangsung di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya. Seorang pria berinisial ML alias UFI (33), warga setempat diduga telah secara paksa menguasai sepeda motor milik rekannya secara melawan hukum.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, kejadian bermula saat terduga pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud meminjam sepeda motor. Kepada korban, pelaku menyampaikan bahwa kendaraan tersebut hanya akan digunakan sementara.

“Awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan alasan keperluan pribadi dan berjanji akan segera mengembalikannya,” ujar Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto, ketika dikonfirmasi, Minggu (11/1/2026).

Namun hingga waktu yang cukup lama, sepeda motor tersebut tidak kunjung dikembalikan. Korban yang berupaya menghubungi pelaku juga tidak mendapatkan respons, bahkan saat mendatangi kediaman pelaku, yang bersangkutan tidak ditemukan.

Dari hasil penelusuran penyidik, sepeda motor milik korban ternyata telah digadaikan kepada pihak lain. Selain itu, pelaku juga diduga mengganti plat nomor kendaraan guna mengaburkan identitas sepeda motor tersebut.

“Penggantian plat nomor ini diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak dan menyulitkan proses pelacakan kendaraan,” jelas pria yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kasatreskrim Polres Kotim ini.

Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pahandut. Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Mio Type 2 BJ tahun 2013 warna merah.

Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan atau barang berharga, meskipun kepada orang yang dikenal, guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa di kemudian hari.

“Atas perbuatannya, terduga pelaku kami jerat dengan Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,” tutupnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button