BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Modus Proyek Fiktif Terbongkar, Bareskrim Polri Tetapkan Eks Direktur PT DSI Tersangka

KALTENG.CO-Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus bergerak mendalami kasus dugaan penipuan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat platform fintech PT Dana Syariah Indonesia (DSI).

Terbaru, penyidik menetapkan pendiri sekaligus mantan direktur perusahaan tersebut, berinisial AS, sebagai tersangka keempat.

Penetapan ini menambah daftar panjang petinggi PT DSI yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah sebelumnya polisi menetapkan tiga tersangka lainnya.

Peran Tersangka AS dan Langkah Tegas Polri

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa penetapan AS sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. AS diketahui menjabat sebagai Direktur PT DSI untuk periode 2018 hingga 2024.

“Berdasarkan fakta penyidikan, kami menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks Direktur sekaligus pendiri PT DSI,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Guna memperlancar proses penyidikan, pihak kepolisian telah mengambil langkah-langkah preventif, di antaranya:

  • Pencekalan ke Luar Negeri: Berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi, tersangka AS telah dicegah keluar negeri selama enam bulan sejak 22 Maret 2026.

  • Pemanggilan Pemeriksaan: Penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan AS sebagai tersangka pada Rabu, 8 April 2026, pukul 10.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri.

Daftar Tersangka Kasus PT Dana Syariah Indonesia

Hingga saat ini, total ada empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam skandal pendanaan proyek fiktif ini. Mereka adalah:

  1. TA: Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI.

  2. MY: Mantan Direktur PT DSI dan Direktur Utama di beberapa perusahaan afiliasi (PT Mediffa Barokah Internasional & PT Duo Properti Lestari).

  3. ARL: Komisaris dan pemegang saham PT DSI.

  4. AS: Pendiri dan eks Direktur PT DSI (Tersangka terbaru).

Modus Operandi: Proyek Fiktif dan Dana Masyarakat

Kasus ini bermula dari laporan mengenai penyimpangan penyaluran dana yang dihimpun dari masyarakat. PT DSI diduga kuat menggunakan data peminjam aktif (borrower existing) untuk menciptakan proyek-proyek fiktif.

Dana yang terkumpul dari investor atau masyarakat tidak disalurkan sebagaimana mestinya, melainkan diduga digelapkan atau dicuci melalui berbagai rekening afiliasi. Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi:

  • Penggelapan dalam jabatan.

  • Penipuan melalui media elektronik (UU ITE).

  • Pemalsuan laporan keuangan/pembukuan.

  • Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Update Penyitaan Aset: Rp4 Miliar dan Puluhan Sertifikat Disita

Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengembalikan kerugian masyarakat dengan melakukan pelacakan aset (asset tracing). Hingga saat ini, penyidik telah berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • Uang Tunai: Sebesar Rp4.074.156.192 (Rp4,07 miliar) yang berasal dari 41 nomor rekening milik terlapor dan afiliasinya yang telah diblokir.

  • Dokumen Aset: Penyitaan sejumlah Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik para peminjam yang dijadikan jaminan di PT DSI.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri financial technology berbasis syariah untuk tetap mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik demi melindungi dana masyarakat. (*/tur)

Related Articles

Back to top button