BeritaHukum Dan KriminalNASIONAL

Modus ‘Uang Pelicin’ Kuota Haji, Akhirnya KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka

KALTENG.CO-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tahun anggaran 2023-2024.

Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) dan mantan staf khususnya, Ishafah Abidal Aziz (IAA), kini berstatus sebagai tersangka.

Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Jumat (9/1/2026).

Update Terbaru Penyidikan Kuota Haji

Menurut Budi Prasetyo, penetapan status tersangka ini merupakan hasil dari pengembangan penyelidikan intensif yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa confirm KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.

Penyidikan ini berfokus pada dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Poin Utama Penyidikan KPK:

  • Identitas Tersangka: Yaqut Cholil Qoumas (Eks Menag) dan Ishafah Abidal Aziz (Eks Stafsus).
  • Fokus Kasus: Penentuan dan penyelenggaraan kuota haji periode 2023-2024.
  • Audit Kerugian: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang melakukan kalkulasi final terhadap total kerugian negara.
  • Pengembangan Kasus: KPK menyisir keterlibatan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan biro travel haji.

Kronologi Kasus: Polemik Pembagian Kuota 50:50

Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan pelanggaran aturan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Berdasarkan Undang-Undang, distribusi kuota haji diatur dengan komposisi:

  1. Haji Reguler: 92 Persen.
  2. Haji Khusus: 8 Persen.

Namun, Kementerian Agama di bawah kepemimpinan Yaqut diduga melakukan diskresi sepihak terhadap kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dari Pemerintah Arab Saudi. Bukannya mengikuti aturan UU, kuota tersebut dibagi rata 50:50 (10.000 reguler dan 10.000 khusus).

Dugaan Praktik Jual-Beli Kuota

Penyidik KPK menemukan indikasi bahwa ketidakpatuhan terhadap aturan tersebut bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan celah terjadinya praktik jual-beli kuota.

Modus yang diduga terjadi adalah pemberian “uang pelicin” oleh biro travel haji dan umrah kepada oknum di Kementerian Agama. Hal ini memungkinkan jemaah tertentu untuk berangkat lebih cepat tanpa harus mengantre bertahun-tahun melalui jalur haji khusus yang dipercepat.


Langkah KPK Selanjutnya

KPK menegaskan bahwa proses hukum tidak akan berhenti pada penetapan dua tersangka ini. Penelusuran aliran dana dan keterlibatan pihak swasta terus diperdalam untuk memastikan pemulihan aset (asset recovery) bagi negara.

“Penyidik terus melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak terkait, termasuk PIHK dan biro travel. Seluruh langkah ini dilakukan agar pemulihan kerugian negara dapat dilakukan secara maksimal,” tegas Budi Prasetyo.

Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK masih menunggu hasil audit resmi dari BPK untuk menentukan angka pasti kerugian negara yang ditimbulkan oleh kebijakan diskresi tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button