Mudik Lokal Diizinkan, Pemda Didorong Terbitkan Aturan

Di utamakan Pemeriksaan Terhadap Kendaraan Bukan Berpelat KH R
Sementara itu pengetatan di pos perbatasan Kabupaten Lamandau – Kabupaten Kotawaringin Barat yang di bangun di Kecamatan Sematu Jaya, hingga Kamis Sore berjalan lancar. Kendaraan yang melintas di dominasi truk angkutan buah sawit dan CPO yang beroperasi di wilayah tersebut.
Kasat Lantas Polres Lamandau AKP Endro Kaslan bersama Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno ikut melakukan pengawasan di posko tersebut. Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno mengatakan, sesuai SOP pelaksanaan penyekatan di pos pantau Kabupaten Lamandau, pihakanya akan memantau tiap pergerakan orang maupun kendaraan yang melewati pos. Akan di lakukan pemeriksaan secara random. Di utamakan pemeriksaan terhadap kendaraan yang bukan berpelat KH R alias kendaraan dari luar daerah.
“Pemeriksaan meliputi kartu identitas pengendara dan penerapan protokol kesehatan. Pengendara wajib menggunakan masker. Pengendara dan penumpang juga wajib mengikuti pengecekan suhu tubuh. Jika di atas 37,5 derajat celsius, maka di arahkan harus mengikuti tes PCR dan antigen, bila hasilnya reaktif, maka akan di suruh putar balik,” kata Kapolsek Sematu Jaya Iptu Karno, kemarin.
Sementara untuk warga dari luar provinsi, seperti dari Kalimantan Barat yang ingin masuk ke Kalteng melalui perbatasan di Kabupaten Lamandau, di wajibkan memperlihatkan surat keterangan negatif Covid-19 berdasarkan hasil pemeriksaan antigen atau RT-PCR yang pengambilan sampelnya maksimal dalam kurung waktu tiga hari sebelumnya.




