BeritaDATA GRAFISNASIONALUtama

Mudik Lokal Dilonggarkan

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng Yulindra Dedy mengatakan, perihal pembatasan mudik lintas kabupaten/kota, sejauh ini belum ada ketetapan yang pasti.

Sampai saat ini masih dalam kajian. Keputusannya akan tertuang dalam surat edaran (SE) gubernur.

“Sesuai edaran dari satgas Covid-19 dan Kemenhub, yang di berikan keleluasaan pada kebijakan larangan mudik hanyalah delapan daerah yang masuk pada wilayah aglomerasi, di Kalteng belum ada,” tegasnya.

Menurutnya, kajian berkenaan mudik lokal sudah di sampaikan kepada gubernur untuk segera di tetapkan pengaturan. Aktivitas mudik tetap akan di larang, tapi mungkin akan di atur siapa saja yang boleh melakukan perjalanan. “Misal nanti yang di perkenankan untuk angkut penumpang adalah angkutan yang miliki izin penyelenggaran seperti bus dan travel yang memiliki izin,” ucapnya.

Rencananya, pada Kamis nanti selambat-lambatnya akan di tempelkan stiker pada angkutan resmi yang kemungkinan akan di perkenankan beroperasi. Apabila angkutan yang ketahuan melanggar aturan, dalam artian tetap melakukan perjalanan selama waktu pelarangan dan tidak memiliki stiker, maka akan di sanksi untuk putar balik.

“Pada saatnya jika ada yang tetap ngotot beroperasi dan melanggar aturan, akan di lakukan penindakan oleh kepolisian,” tuturnya.

Di tambahkannya, dari tanggal 6 hingga 17 Mei nanti bandara tetap diizinkan beroperasi. Hanya saja akan ada pengurangan jam operasi dan pengurangan jadwal terbang.

“Penerbangan hanya akan melayani penumpang khusus seperti perjalanan dinas, orang sakit, atau alasan khusus lainnya yang di buktikan dengan surat-surat resmi, jadi yang tidak memiliki surat khusus tidak di izinkan terbang,” ucapnya.

Terpisah, Executive General Manager Angkasa Pusar (AP) II Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya Siswanto mengatakan, mesipun ada kebijakan larangan mudik, Bandara Tjilik Riwut tetap beroperasional seperti biasa. Hanya saja ada beberapa pesawat yang mengurangi jadwal penerbangannya.

“Karena penerbangan hanya di perbolehkan untuk orang yang berkepentingan khusus dan untuk distribusi logistik,” ucapnya.

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button