Mulai Jumat, ASN Kalteng Terapkan WFH, Pejabat Eselon II Tetap WFO

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) mulai memberlakukan sistem kerja Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang efektif dimulai pada Jumat pekan ini.
Kebijakan ini disampaikan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kalteng, Linae Victoria Aden, sebagai tindak lanjut atas arahan pemerintah pusat yang diperkuat melalui Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah.
Menurut Linae, penerapan WFH tidak hanya berlaku di lingkup Pemprov Kalteng, tetapi juga mencakup seluruh pemerintah kabupaten dan kota di wilayah Kalteng.
“Pemprov Kalteng menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat. Melalui surat edaran Gubernur, kebijakan WFH akan segera diterapkan baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujarnya usai kegiatan di Bandara Lama Tjilik Riwut, Kamis (9/4/2026).
Meski demikian, tidak seluruh ASN menjalankan WFH. Linae menegaskan bahwa pejabat struktural eselon II, seperti kepala dinas, kepala biro, dan kepala badan, tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
“Untuk pejabat eselon II tetap masuk kantor dan menjalankan tugas seperti biasa. Sementara itu, rapat dan koordinasi diupayakan dilaksanakan secara daring,” jelasnya.
Kehadiran pejabat tinggi pratama di kantor dinilai penting guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal, sekaligus melakukan pengawasan langsung terhadap kinerja ASN di masing-masing perangkat daerah.
Lebih lanjut, Linae menyampaikan bahwa Gubernur Kalteng telah memberikan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar mengawal pelaksanaan kebijakan ini secara maksimal.
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik dan kinerja instansi tidak mengalami penurunan selama masa penerapan WFH. (pra)



