BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama
Muncikari Eksploitasi Dua Remaja Palangka Raya Diringkus

Dari penggerebekan di kamar itu, lanjut Eko, petugas menyita tiga unit ponsel, uang tunai sebesar Rp400 ribu, 10 alat kontrasepsi, dan pipet sabu.
Atas perbuatannya, Baktianoor dijerat Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Tindak Pidana Perlindungan Anak Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 2 Ayat (1) UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO dan atau Pasal 88 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002.
“Pelaku sudah ditahan di Rutan Polda Kalteng. Sebagai langkah pembinaan dan rehabilitasi terhadap korban, penyidik akan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan,” pungkasnya. (oiq)




