Naik 8,92 Persen, UMK di Kabupaten Lamandau Jadi Rp 3.443.107,-

NANGA BULIK, Kalteng.co-Pemerintah Kabupaten Lamandau resmi mengumumkan usulan kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten atau UMK di Kabupaten yang berjuluk Bumi Bahaun Bakuba tersebut.
UMK Lamandau diusulkan naik sebesar 8,92 persen untuk tahun 2023 mendatang.
Penetapan upah minimum, memang merupakan salah satu program strategis nasional yang menjadi batas bawah nilai upah, yang nanti akan menjadi standar pengupahan bagi karyawan di masing-masing daerah, karena aturan melarang pengusaha membayar upah pekerjanya lebih rendah dari upah minimum yang telah ditetapkan.
Rekomendasi atau usulan UMK Lamandau 2023 yang dibahas oleh Dewan Pengupahan juga melibatkan pemerintah daerah, asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja/buruh, melalui perwakilan serikat pekerja buruh masing-masing.
Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, mengatakan, Dewan Pengupahan Daerah Kabupaten Lamandau telah mengadakan sidang rapat dalam rangka penetapan usulan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lamandau tahun 2023.
“Pada sidang rapat tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa UMK Lamandau setelah dilakukan penetapan sesuai dengan formula penyesuaian berdasarkan PP 36 tahun 2021 tentang pengupahan mengalami kenaikan sebanyak 8,92 persen, atau naik menjadi Rp 3.443.107 dari yang semula Rp 3.161.076,” ujar Bupati Lamandau H Hendra Lesmana, disela-sela kegiatannya saat menghadiri sidang rapat bersama Dewan Pengupahan Kabupaten Lamandau, belum lama ini.
Bupati menjelaskan, UMK yang telah dilakukan penyesuaian nantinya akan berlaku bagi pekerja yang masa kerjanya di bawah 1 (satu) tahun, dan bagi perusahaan yang telah memberikan upah kepada pekerja di atas ketentuan UMK, tidak diperbolehkan untuk menguranginya.
“Kami berharap kedepan para pengusaha dapat mendukung kebijakan ini dengan segera memberlakukan ketetapan nilai UMK ini terhitung sejak 1 Januari 2023 mendatang,” pungkasnya. (lan)




