BeritaNASIONAL

Nasib Petani di Tengah Isu Sawit Ilegal: Antara Tekanan Global dan Data yang Tidak Presisi

KALTENG.CO-Isu keberadaan perkebunan kelapa sawit di dalam kawasan hutan kembali menjadi sorotan hangat dalam diskursus kebijakan nasional. Namun, di tengah riuhnya narasi mengenai “sawit ilegal”, data hasil rekonsiliasi terbaru menunjukkan fakta yang perlu dicermati secara lebih proporsional oleh publik maupun pemegang kebijakan.

Berdasarkan data rekonsiliasi sawit nasional tahun 2019 yang dirujuk oleh Persatuan Organisasi Petani Sawit Indonesia (POPSI), total luas kebun sawit yang berada di kawasan sensitif seperti hutan lindung dan konservasi ternyata jauh lebih kecil jika dibandingkan dengan total luas sawit nasional yang mencapai 16,37 juta hektare.

Mengurai Data: Tipologi Sawit di Kawasan Hutan

Ketua Umum POPSI, Mansuetus Darto, menjelaskan bahwa dari total luas sawit nasional, terdapat sekitar 3,37 juta hektare yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan dengan berbagai fungsi. Namun, ia menekankan pentingnya melihat tipologi dan kronologi penguasaan lahan sebelum memberikan label ilegal secara general.

Berdasarkan data hasil kerja sama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, berikut rincian persebarannya:

Fungsi Kawasan HutanLuas Lahan Sawit
Hutan Produksi Terbatas (HPT)1,49 Juta Hektare
Hutan Produksi Konversi (HPK)1,12 Juta Hektare
Hutan Produksi (HP)501 Ribu Hektare
Hutan Lindung155 Ribu Hektare
Hutan Konservasi91 Ribu Hektare

Dari data di atas, gabungan luas sawit di hutan lindung dan konservasi hanya berjumlah sekitar 246 ribu hektare. Angka ini sangat kontras dengan narasi yang beredar di ruang publik yang sempat menyebut angka hingga 4 juta hektare lahan ilegal di kawasan taman nasional dan hutan lindung.

Kritik Terhadap Narasi “Informasi Non-Faktual”

Mansuetus Darto menyayangkan adanya disinformasi yang berpotensi sampai ke meja Presiden. Menurutnya, klaim mengenai jutaan hektare sawit ilegal di kawasan konservasi tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Jangan sampai pengambil kebijakan membabi buta dan mengabaikan prinsip keadilan. Kami khawatir Presiden justru menerima informasi yang bukan berbasis data faktual dan tipologi kebijakan kehutanan yang berlaku,” tegas Darto (8/2/2026).

Penyampaian informasi yang tidak akurat ini dinilai dapat merugikan posisi Indonesia dalam diplomasi perdagangan kelapa sawit global dan memperburuk stigma terhadap komoditas unggulan nasional tersebut.

Dampak Kebijakan Represif dan Skema KSO

POPSI juga menyoroti langkah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang cenderung menggunakan pendekatan represif melalui penyitaan lahan dan pengalihan pengelolaan ke skema Kerja Sama Operasi (KSO).

Darto menekankan beberapa poin krusial terkait transparansi pengelolaan aset negara:

  • Transparansi Publik: Pemerintah diminta membuka siapa saja pihak yang terlibat dalam KSO.

  • Akuntabilitas Ekonomi: Harus jelas bagaimana mekanisme penyaluran hasil panen dari lahan sitaan tersebut ke kas negara.

  • Kepastian Hukum: Petani dan koperasi seringkali menjadi korban ketidakpastian hukum, sementara negara mengambil keuntungan melalui denda tanpa putusan pengadilan yang memadai.

Solusi Berkelanjutan: Dialog, Bukan Sekadar Sita Lahan

POPSI mendorong pemerintah untuk melahirkan solusi struktural yang adil dan berkelanjutan. Mengingat kompleksitas masalah, pendekatan tunggal (represif) dianggap tidak akan menyelesaikan persoalan secara tuntas.

Darto mengingatkan bahwa instrumen kebijakan saat ini sebenarnya sudah memungkinkan penanganan komprehensif dengan membedakan:

  1. Waktu penguasaan lahan (apakah dilakukan sebelum atau sesudah penetapan kawasan).

  2. Subjek hukum (apakah petani rakyat atau korporasi besar).

  3. Fungsi kawasan hutan yang bersangkutan.

“Penyelesaian sawit dalam kawasan hutan harus dilakukan secara adil, transparan, dan berkeadaban hukum. Stop penyitaan sawit rakyat,” pungkasnya.

Persoalan ini sebelumnya sempat disinggung oleh Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Iklim, Hashim Djojohadikusumo, dalam ajang Indonesia Economic Summit 2026.

Ia menyebut adanya pendudukan ilegal seluas 4 juta hektare dalam 15 tahun terakhir akibat lemahnya perlindungan kawasan di masa lalu. Perbedaan data ini menunjukkan perlunya validasi lintas lembaga agar kebijakan yang diambil benar-benar presisi. (*/tur)

Related Articles

Back to top button