Nunggak PBB-P2 Sejak Tahun 2020? Hj. Mukarramah: Manfaatkan Program Penghapusan Denda dari Pemko
PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sekertaris Komisi A DPRD Kota Palangka Raya Hj. Mukarramah mengajak masyarakat untuk memanfaatkan penghapusan Denda Pajak Bumi dan Bangunan di Sektor Perkotaan dan Perdesaan ( PBB-P2) yang saat ini tengah dilaksanakan oleh pemerintah Kota Palangka Raya.
“Momen ini patutnya dimanfaatkan oleh masyarakat, karena telah diberi keringanan berupa penghapusan PBB-P2 itu,” kata Hj. Mukarramah, Selasa (11/7/2023).
Dikatakannnya, Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya memberlakukan penghapusan PBB-P2 ini, kepada warganya, terhitung sejak tahun 2020.
Menurutnya, hal ini tidak hanya dapat meningkatkan pendapatan asli Daerah (PAD), tetapi juga mendorong kepatuhan masyarakat untuk membayar pajak tanah dan bangunan.
“Dalam membayar pajak tanah dan bangunan merupakan salah satu kewajiban warga negara atau badan, yang memperoleh manfaat hak dari tanah dan bangunan,” tuturnya.
Penghapusan PBB- P2 berlaku bagi wajib pajak sebelum tanggal 30 September 2023. Pajak yang dibayar oleh masyarakat akan kembali ke masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pendidikan dan kesehatan. (Ria/*)