BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

OJK dan Bareskrim Polri Perkuat Kolaborasi Tangani Pengaduan Penipuan di IASC

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) sepakat memperkuat kolaborasi dalam penanganan pengaduan penipuan atau scam melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Kesepakatan tersebut di tuangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang di tandatangani Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi bersama Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Syahardiantono di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Penandatanganan ini turut di saksikan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara.

PKS Nomor PRJ-1/EP.1/2026 dan PKS/3/I/2026 tentang Penanganan Laporan Pengaduan pada Indonesia Anti-Scam Centre tersebut bertujuan mempermudah masyarakat korban penipuan dalam menyampaikan laporan kepada kepolisian melalui sistem IASC di iasc.ojk.go.id.

Friderica Widyasari Dewi menyampaikan, laporan pengaduan melalui IASC sangat di perlukan dalam proses pengembalian sisa dana milik korban oleh pelaku usaha jasa keuangan. Selain itu, kerja sama ini di harapkan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum serta mempercepat penangkapan pelaku penipuan oleh Polri.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama ini sebagai wujud nyata komitmen OJK dan Polri dalam melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat Indonesia dari praktik penipuan,” ujar Friderica.

OJK dan Bareskrim Polri Menegaskan Komitmennya Untuk Terus Memperkuat Sinergi

Perjanjian kerja sama ini mencakup sejumlah ruang lingkup, antara lain penanganan laporan pengaduan, penanganan laporan polisi, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta pemanfaatan sarana dan prasarana pendukung.

Penguatan kolaborasi tersebut di latarbelakangi oleh meningkatnya jumlah laporan dan korban penipuan di Indonesia. Modus penipuan saat ini umumnya di lakukan secara daring dengan memanfaatkan berbagai layanan keuangan, seperti transfer melalui rekening bank dan virtual account, pengisian saldo dompet digital (e-wallet), hingga pembelian aset digital termasuk kripto.

Seiring perkembangan teknologi, modus penipuan daring semakin kompleks dan berpotensi menimbulkan kerugian yang lebih luas bagi masyarakat, sebagaimana juga terjadi di berbagai negara lain.

Indonesia Anti-Scam Centre sendiri merupakan inisiatif OJK bersama kementerian, lembaga, dan otoritas terkait yang tergabung dalam Satgas PASTI, serta di dukung oleh asosiasi industri. IASC berfungsi sebagai forum koordinasi penanganan penipuan di sektor keuangan agar dapat di tindaklanjuti secara cepat, terintegrasi, dan memberikan efek jera.

Berdasarkan data IASC, sejak 22 November 2024 hingga 28 Desember 2025, telah di terima 411.055 laporan penipuan dengan total kerugian yang di laporkan mencapai Rp9 triliun. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp402,5 miliar berhasil di blokir atau di selamatkan.

OJK dan Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dalam penanganan laporan pada IASC, khususnya dalam percepatan pengembalian dana korban serta peningkatan pelindungan dan kepercayaan masyarakat terhadap upaya pemerintah memberantas penipuan di sektor keuangan.

OJK selaku Koordinator Satgas PASTI mengimbau masyarakat yang menjadi korban penipuan agar segera melaporkan kejadian tersebut melalui website iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen pendukung. Masyarakat juga di imbau untuk melaporkan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan melalui sipasti.ojk.go.id, Kontak OJK 157, WhatsApp 081157157157, atau email konsumen@ojk.go.id.(mur)

Related Articles

Back to top button