OJK Kalimantan Tengah Perkuat Literasi Keuangan dan Pelindungan Konsumen di Pengadilan Tinggi Palangka Raya
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalimantan Tengah terus memperkuat literasi keuangan dan pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut di wujudkan melalui kegiatan Sosialisasi Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan yang di gelar di Pengadilan Tinggi Palangka Raya dan di ikuti oleh pegawai Pengadilan Tinggi serta Pengadilan Negeri secara serentak di seluruh kabupaten/kota se-Kalimantan Tengah.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen OJK Kalimantan Tengah dalam meningkatkan pemahaman aparatur peradilan terhadap sektor jasa keuangan, sekaligus menumbuhkan kesadaran akan pentingnya pelindungan konsumen serta kewaspadaan terhadap berbagai praktik penipuan keuangan atau scam yang kian marak.
Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Primandanu Febriyan Aziz, dalam sambutannya menegaskan bahwa literasi keuangan dan literasi digital menjadi investasi jangka panjang bagi keamanan dan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, pemahaman terhadap cara kerja keuangan digital, kemampuan mengenali tanda-tanda penipuan, serta pengetahuan mengenai saluran pelaporan resmi seperti Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) merupakan bentuk perlindungan tambahan bagi masyarakat agar terhindar dari kerugian finansial.
OJK Kalimantan Tengah Berharap Sinergi Dengan Aparatur Peradilan Semakin Kuat
Sementara itu, Kepala Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Pujiastuti Handayani, mengapresiasi pelaksanaan sosialisasi yang di inisiasi oleh OJK Kalimantan Tengah. Ia menilai peningkatan literasi keuangan di lingkungan aparatur peradilan sangat penting untuk mendukung penegakan hukum dan pelindungan hak-hak masyarakat. Pemahaman yang memadai mengenai sektor jasa keuangan, termasuk potensi praktik keuangan ilegal, di nilai menjadi bekal penting bagi aparatur peradilan dalam merespons berbagai permasalahan keuangan yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan di lanjutkan dengan pemaparan materi dari OJK Provinsi Kalimantan Tengah. Deputi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Tengah, Andrianto Suhada, menjelaskan peran strategis Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dalam upaya pencegahan dan penanganan penipuan di sektor jasa keuangan. Ia juga memaparkan mekanisme pelaporan yang dapat di manfaatkan masyarakat dan aparatur peradilan apabila menemukan indikasi penipuan.
Rangkaian kegiatan di tutup dengan sesi diskusi interaktif yang berlangsung dinamis. Para peserta tampak antusias mengajukan berbagai pertanyaan seputar pelindungan konsumen, prosedur pelaporan penipuan, serta langkah-langkah menjaga keamanan dalam bertransaksi keuangan. Melalui kegiatan ini, OJK Kalimantan Tengah berharap sinergi dengan aparatur peradilan semakin kuat dalam menciptakan sistem keuangan yang aman, sehat, dan melindungi kepentingan masyarakat.(mur)




