BeritaKALTENGNASIONALPalangka RayaUtama

OJK Nyatakan Berkas Kasus Pindar PT Crowde Lengkap

Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

KALTENG.COOtoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menuntaskan penyidikan perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB) dan YS selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham.

Penyidik OJK telah melimpahkan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan di nyatakan lengkap (P.21). Selanjutnya, Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti telah di lakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada 7 Januari 2026.

Perkara ini terkait dugaan tindak pidana usaha jasa pembiayaan dan perbankan yang terjadi pada periode Januari 2023 hingga September 2024. OJK menemukan adanya dugaan penyampaian laporan dan pencatatan palsu, termasuk penyaluran dana kepada 62 mitra fiktif yang di laporkan ke Sistem Pusat Data Fintech Lending (PUSDAFIL) OJK dengan nilai mencapai sekitar Rp12 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka di sangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) serta ketentuan pidana perbankan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp200 miliar.

Permohonan praperadilan yang di ajukan tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah di tolak pada 26 Januari 2026, sehingga penyidikan dan penetapan tersangka oleh OJK di nyatakan sah secara hukum.

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan melalui koordinasi dengan Kepolisian dan Kejaksaan guna menjaga integritas sektor jasa keuangan serta melindungi masyarakat. (mur)

Related Articles

Back to top button