OJK Terbitkan POJK 35/2025 untuk Perkuat dan Kembangkan Perusahaan Pembiayaan

KALTENG.CO – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.
Penerbitan POJK 35/2025 ini bertujuan untuk meningkatkan peran, kinerja, serta daya saing perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, dan perusahaan modal ventura agar lebih fleksibel, efisien, dan kompetitif di tengah dinamika sektor jasa keuangan.
OJK menyatakan bahwa perubahan regulasi tersebut di arahkan untuk menciptakan stimulus dan ruang gerak usaha yang lebih luas melalui penyederhanaan ketentuan administratif, dengan tetap mengedepankan prinsip proporsionalitas dan manajemen risiko yang efektif.
Selain itu, POJK 35/2025 di harapkan dapat mendukung kebijakan strategis pemerintah, meningkatkan kemudahan berusaha, serta mendorong harmonisasi pengaturan sektor keuangan guna menunjang pengembangan ekonomi kerakyatan.
Peraturan ini mulai berlaku pada 22 Desember 2025 dengan sejumlah pokok pengaturan penting, antara lain penyederhanaan mekanisme dan dokumen persyaratan perubahan kepemilikan yang tidak mengubah pemegang saham pengendali, serta percepatan jangka waktu pemberian rekomendasi dalam proses pencatatan penerbitan efek.
POJK 35/2025 juga mengatur penyesuaian ketentuan uang muka kendaraan bermotor, penyesuaian rasio modal inti terhadap modal di setor bagi perusahaan pembiayaan, termasuk untuk kegiatan pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multiguna.
Selain itu, terdapat relaksasi ketentuan layanan pembiayaan di gital melalui pembiayaan investasi yang dapat di lakukan tanpa tatap muka fisik, penyesuaian rasio non-performing financing (NPF) neto, serta pengaturan masa peralihan pemenuhan ekuitas minimum dan rasio ekuitas.
Melalui regulasi ini, OJK juga mendorong kemudahan pemberian pembiayaan meskipun dengan keterbatasan data historis debitur, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai.
Dengan di berlakukannya POJK 35/2025, OJK optimistis sektor perusahaan pembiayaan, pembiayaan infrastruktur, dan modal ventura dapat tumbuh lebih sehat serta berkontribusi nyata dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi nasional. (mur)



