
Permasalahan ini, kata Bupati, bukan hanya di Pemdes Sanggu, namun semua Pemdes di Kabupaten Barsel.
“Bahkan saya selaku Bupati, apabila ada pejabat atau kepala dinas (kadis) yang diketahui atau kedapatan melanggar hukum, saya mempersilakan diproses sesuai prosedur hukum,” tegasnya.
Kepada Pemdes Sanggu, tambah Eddy Raya Samsuri, namanya perbuatan pencurian, sudah ada pasal yang ditetapkan di KUHP tindak pidana tentang pencurian.
“Perbuatan oknum pegawai itu, sudah dianggap mencoreng Pemdes dan memalukan masyarakat Desa Sanggu. Jadi Pemdes Sanggu harus tegas terhadap oknum pegawainya tersebut,” pinta Eddy Raya mengahiri. (ner)




