BeritaHukum Dan Kriminal

Oknum Pejabat Dishut Kalteng Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Tanah, Pemilik SHM Ancam Laporkan Gratifikasi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sebidang tanah di Jalan Menteng VIII dengan surat SPPT No.140.594/166/KL-MTG/PEM tanggal 18 Maret 2022 atas nama pemilik AS diduga kuat merupakan hasil pemalsuan surat tanah. Hal ini lantaran surat tanah tersebut tumpang tindih dengan tanah milik Romy Nakalelu yang telah memiliki sertifikat hak milik (SHM) nomor 13528.

Romy Nakalelu mengungkapkan, telah mengklarifikasi ke Kelurahan Menteng terkait penerbitan SPPT atas nama AS di atas nama miliknya yang telah memiliki SHM.

“Saat itu diketahui bahwa penerbitan SPPT atas nama AS di Jalan Menteng VIII itu atas penyerahan dari seseorang atas nama Yanto kepada AS,”ungkap Romy Nakalelu yang juga didampingi rekannya Robert Walintukan, SE, SH, Sabtu (2/12/2023).

Selanjutnya melalui Robert Walintukan, disebutkan bahwa tumpang tindih di lahan milik Romy Nakalelu di Jalan Menteng VIII tersebut jelas pemalsuan tanah yang bisa dijerat secara pidana.

“Ada dugaan pula bahwa oknum pejabat di Dishut Kalteng atas nama AS juga terlibat dalam pemalsuan ini, karena di dalam surat penyerahan dari seseorang bernama Yanto tersebut juga terdapat tandatangan AS sebagai penerima,”ujar Robert.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Sehubungan dengan hal ini, ujar Robert, pemilik SHM di Jalan Menteng VIII atas nama Romy Nakalelu telah berupaya mengklarifikasi kepada AS secara langsung soal penerbitan SPPT di atas SHM miliknya.

“Sejauh ini belum ada pengembalian/penyerahan secara tertulis dari AS terhadap tumpang tindih lahan tersebut,”ujar Robert.

Ia menyebutkan, akan menempuh jalur hukum berupa pelaporan pemalsuan dan gratifikasi apabila tidak ada pengembalian secara tertulis atau sah dari AS atas sebidang tanah di Jalan Menteng VIII tersebut.

Sementara itu, saat coba dikonfirmasi terkait dugaan pemalsuan surat tanah di Jalan Menteng VIII ini, AS yang coba dikonfirmasi di Kantornya di Dishut Kalteng tidak berada di tempat.

Demikian juga saat coba dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp ke nomor 08125899xxxx  juga tidak mendapat respons dari bersangkutan.

Setelah berita ditayangkan dan diteruskan ke nomor WA yang tersebut di atas, AS sempat merespons singkat bahwa dirinya tidak ikut atau terlibat dalam dugaan penerbitan SPPT di atas sertifikat resemi atas Nama Romy Nakalelu. “Aku gak ikut-ikut lah,”ujar AS melalui pesan WA. (*/tur)

Related Articles

Back to top button