Otak Pembunuhan Wartawan di Simalungun, Ternyata Bos THM
Penyidik Melakukan Pemeriksaan Terhadap 57 Saksi Mata
”Korban di duga memberitakan tempat usaha tersangka S, karena tidak memenuhi permintaan jatah sebesar Rp 12 juta per bulan atau dua butir pil ekstasi per hari yang harganya di perkirakan Rp 200.000 per butir,” ujar Kapolda Panca Putra Simanjuntak.
Dalam kasus tersebut, lanjut dia, kepolisian menyita barang bukti satu senjata air sofgun, mobil korban, satu unit motor, dan parang. Selain itu, petugas juga mengamankan satu pucuk pistol dengan enam butir peluru aktif yang sempat di tanam salah seorang tersangka di areal pemakaman untuk menghilangkan barang bukti.
”Dari uji balistik peluru yang mengenai paha kiri korban cocok dengan proyektil yang di temukan polisi. Serta pistol yang di gunakan menembak korban,” terang Panca Putra Simanjuntak.
Menurut Kapolda Sumut, pengungkapan kasus tersebut berkat kerja sama Polda dan Kodam Bukit Barisan. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 57 saksi mata dan petunjuk lain.
Para tersangka, di jerat pasal 340 sub 338 jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati adapun korban Mara Salem Harahap atau Marsal (42) tewas. Dengan luka tembak pada Jumat (18/6) tengah malam, saat dalam perjalanan pulang ke rumah.
Rumah korban berada di Huta VII, Nagori Karang Anyar, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.(tur)