Saat ini pihaknya sudah mengamankan tiga orang untuk dimintai keterangan. Satu orang merupakan pemilik tempat pembuatan arak sedang berada di luar kota dan sedang di cari.
“Kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dan kami akan terapkan Pasal 204 KUHP maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen karena proses pengolahan mulai dari fermentasi sampai menjadi arak sangat tidak higienis,” terang Jakin.
Ia mengatakan tim gabungan akan terus gencar memberantas peredaran minuman keras illegal. Ia yakin masih ada tempat pembuatan arak yang lebih besar lagi. Saat ini tim sedang melakukan penyelidikan terlebih dahulu.(bah)