BeritaHukum Dan KriminalPalangka RayaUtama

Pakai Sertifikat Palsu, Mahasiswa Diancam Enam Tahun

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pakai sertifikat palsu, mahasiswa diancam penjara. MP terancam enam tahun. Hal itu terungkap, saat pemuda berusia 25 tahun ini ingin melintasi Pos Penyekatan Desa Taruna, Kelurahan Kalampangan, Kecamatan Sebangau, Kota Palangka Raya, Selasa (7/9/2021).

Saat itu, mahasiswa ini berangkat dari Banjarmasin menuju Palangka Raya.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasatreskrim Kompol Todoan Agung mengatakan, ketika itu MP memperlihatkan pakai sertifikat surat vaksin dalam bentuk digital.

“Ketika dicek petugas, ternyata NIK yang tertera di dalam surat vaksin itu tidak tercantum yang bersangkutan telah di vaksin,” katanya kepada awak media saat press release, Kamis (9/9/2021).

Lanjutnya, dari hal itu petugas kemudian melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut dan berhasil mengamankan satu orang lagi berinisial SFH (16).

“Keduanya tidak ada hubungan apa-apa. Cuma pada saat itu bertemu di toko percetakan stiker, lalu MP bercoba bertanya masalah pembuatan sertifikat vaksin dan SFH menyanggupinya,” ujarnya.

“Atas perbuatannya tersebut, MP di jerat Pasal 263 Ayat 2 KUHP atau 268 Ayat 2 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun,” tambahnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button