BeritaHukum Dan KriminalKASUS TIPIKORNASIONAL

Panas! Ketua Komisi III DPR RI Semprot Kejari Karo Soal Tuduhan Intervensi Kasus Videografer Amsal Sitepu

KALTENG.CO-Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, bereaksi keras terhadap tudingan yang menyebut lembaga legislatif melakukan intervensi dalam proses hukum videografer asal Sumatera Utara, Amsal Christy Sitepu.

Ketegangan ini memuncak setelah munculnya surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang dinilai provokatif dan menyudutkan DPR.

Pernyataan tegas ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan Kejati Sumut, Kejari Karo, Komisi Kejaksaan, serta Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).

Surat Provokatif dan Upaya Giring Opini

Habiburokhman menyoroti surat yang diterbitkan Kejari Karo pasca Komisi III meminta penangguhan penahanan bagi Amsal. Bukannya fokus pada substansi penangguhan, surat tersebut justru berisi narasi mengenai pengalihan jenis penahanan yang tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar.

“Bu Kejari ini mengeluarkan surat yang sangat provokatif. Isinya bukan soal penangguhan penahanan, melainkan pengalihan jenis penahanan. Disebutkan pengalihan penahanan tidak dapat dilaksanakan karena terdakwa sudah keluar,” ujar Habiburokhman dengan nada geram.

Lebih jauh, ia mencurigai adanya upaya sistematis untuk membentuk opini publik yang buruk terhadap DPR melalui media sosial.

“Surat tersebut dipertontonkan dan tersebar ke mana-mana. Tidak mungkin tersebar jika tidak disebarkan. Bahkan di sana tidak ada kolom tanda tangan maupun tanda tangan Pak Amsal,” tambahnya.

Membantah Tuduhan Intervensi Hukum

Habiburokhman menyesalkan munculnya narasi yang seolah-olah memposisikan Komisi III sebagai pihak yang mengintervensi independensi yudikatif. Padahal, dari ratusan permohonan RDPU yang masuk, pihaknya sangat selektif dalam memilih kasus untuk dibahas guna menghindari konflik kepentingan.

“Lalu dibangun narasi seolah-olah Komisi III melakukan intervensi, bahkan sampai muncul demonstrasi. Sejak awal saya sampaikan, dari mana letak intervensinya? Kami benar-benar menjaga agar hal itu tidak terjadi,” tegasnya.

Akhir Polemik: Amsal Sitepu Divonis Bebas Murni

Tudingan intervensi tersebut seolah terpatahkan oleh fakta di persidangan. Pada Rabu (1/4/2026), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan secara resmi menjatuhkan vonis bebas kepada Amsal Christy Sitepu.

Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah dalam kasus dugaan markup pembuatan video profil di 20 desa di Kabupaten Karo. Putusan ini sekaligus menepis seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Poin Penting Putusan Hakim:

  • Bebas Murni: Seluruh dakwaan JPU tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

  • Pemulihan Hak: Hakim memerintahkan agar hak-hak, kedudukan, harkat, serta martabat Amsal Sitepu segera dipulihkan.

Langkah Komisi III DPR RI dalam mengawal kasus ini ditegaskan sebagai fungsi pengawasan, bukan intervensi. Vonis bebas yang diterima Amsal Sitepu menjadi bukti kuat bahwa sejak awal terdapat celah dalam penegakan hukum yang menjerat sang videografer tersebut. (*/tur)

Related Articles

Back to top button