Anak Yatim Sudah Di Amanatkan Dalam Undang-Undang Dasar 1945
Kata Muhadjir, keberadaan anak yatim yang belum memiliki kemampuan menghidupi dirinya sendiri berpotensi menciptakan apa yang disebutnya the vicious circle of poverty atau lingkaran kemiskinan.
Karena itu, melindungi dan membantu anak yatim menjadi suatu keharusan untuk kita semua. “Dalam Al-Quran, Allah SWT telah menekankan pentingnya kepedulian terhadap mereka yang yatim dan yang miskin,” ujarnya.
Perlindungan untuk anak yatim ini juga sudah di amanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 bahwa fakir miskin dan anak terlantar di pelihara oleh negara. Untuk itu, pemerintah melalui Kemensos juga tengah menyiapkan mekanisme bantuan.
Mekanisme ini masih menjadi bahasan antara Kemensos dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Anak yatim juga berpotensi menimbulkan lost generation. Artinya anak tidak tahu arah dan tujuan hidup serta bisa mengancam tumbuh kembang anak.
“Karena itu tugas kita bersama-sama untuk menghindari munculnya lost generation itu,” tuturnya.(tur)