BeritaKALTENGMETROPOLISPalangka RayaPOLITIKA

Partai NasDem Resmi Daftarkan Bacaleg DPRD Provinsi ke KPU, Hj.Faridawaty: Target Kita 10 Kursi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Sesuai tahapan jadwal Pemilu, khususnya Pileg 2024, unsur pimpinan dan Anggota DPW Partai NasDem secara resmi mendaftarkan sejumlah Bacaleg DPRD Provinsi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng, jalan Jendral Soedirman, Kamis (11/5/2023).

“Alhamdullilah hari ini kita sudah mendaftarkan seluruh Bacaleg DPRD Provinsi Kalteng, dalam posisi 100 persen ke KPU dan sudah diterima oleh KPU, dimana untuk selanjutnya kita tinggal menunggu tahap verifikasi,” ucap Ketua DPW Partai NasDem Kalteng, Hj. Faridawaty Darland Atjeh, saat dikonfirmasi Kalteng.co usai melakukan penyerahan berkas Bacaleg Partai NasDem.

Wakil Ketua III DPRD Kalteng ini juga berharap, Partai NasDem mampu bersaing dengan Partai Besar lainnya saat pelaksanaan Pemilu serentak 2024, untuk merebut hati masyarakat Kalteng dan memenangkan Pileg DPRD Provinsi Kalteng dengan target minimal 10 Kursi.

“Saat ini Partai NasDem memilik 5 Kursi di DPRD Provinsi, dimana kita berharap dalam Pemilu serentak 2024 khususnya ditingkat DPRD Provinsi, Partai NasDem bisa merebut hati masyarakat dan menjadi pemenang dengan target minimal 10 kursi. Tentunya kita siap bertarung dengan mengedepankan politik sopan, santun serta mengharapkan dukungan seluruh masyarakat, karena Partai NasDem merupakan Partai yang menjunjung tinggi moralitas,” ujarnya

Sementara itu, Ketua KPU Kalteng, Harmain Ibrahim, membenarkan bahwa hari ini Partai NasDem secara resmi menyerahkan berkas pendaftaran, dan pengajuan daftar calon dalam bentuk fisik, dimana berkas tersebut telah diterima oleh KPU Kalteng.

“Hari ini ada 2 Partai yang menyerahkan berkas Pendaftaran dan Pengajuan daftar calon, yakni PDI Perjuangan dan Partai NasDem. Setelah semua Partai secara resmi mendaftarkan Bacaleg, kita akan melakukan verifikasi administrasi sampai tanggal 23 Mei 2023, apabila terdapat kekurangan maka Partai diminta untuk melengkapi persyaratan atau melakukan perbaikan,” terangnya.

Kendati demikian, ia mengimbau kepada seluruh Partai Politik (Parpol) agar tidak menyerahkan berkas pendaftaran dan pengajuan daftar calon di last minute, yakni tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB. 

“Yang penting tidak menyerahkan berkas di Last Minute. Mengingat apabila terdapat perbaikan atau kekurangan, maka waktunya akan sangat singkat bahkan tidak ada waktu sama sekali, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat,” tutupnya. (Ina)

Related Articles

Back to top button