PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah nomor urut 1, Willy Midel Yoseph dan Habib Ismail, secara resmi mencabut gugatan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK). Langkah ini sekaligus menandai berakhirnya sengketa hukum atas hasil pemilihan yang sempat menjadi perhatian publik.
Pencabutan gugatan tersebut dipastikan dalam sidang perdana yang digelar di Jakarta pada Kamis (9/1/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Arief Hidayat. Willy Midel Yoseph menghadiri persidangan secara virtual, sementara tim kuasa hukumnya hadir langsung di ruang sidang MK.
“Kami telah resmi mencabut permohonan perkara nomor 629/PHPU.GUB-XXIII/2025. Kuasa hukum kami telah ditugaskan untuk menyampaikan penarikan kuasa sekaligus pencabutan perkara ini,” ujar Willy dalam keterangannya melalui video konferensi.
Majelis Hakim memastikan keabsahan pencabutan gugatan dengan memeriksa kelengkapan dokumen, termasuk surat pencabutan yang telah ditandatangani kedua pemohon. Setelah mendapat konfirmasi langsung dari Willy, Majelis Hakim menyatakan pencabutan gugatan sah secara hukum dan menutup perkara tersebut.
“Dengan diterimanya pencabutan ini, maka proses hukum terkait sengketa Pilkada Kalteng secara resmi berakhir,” tegas Arief Hidayat selaku Ketua Majelis Hakim.
Akhiri Sengketa, Fokus pada Masa Depan Kalteng
Langkah Willy-Habib mencabut gugatan dinilai sebagai upaya meredakan ketegangan politik pasca-Pilkada di Kalteng. Keputusan ini diharapkan membuka jalan bagi stabilitas politik dan percepatan pembangunan di provinsi tersebut.
Meski tidak menyampaikan alasan rinci terkait pencabutan gugatan, sejumlah pihak mengapresiasi sikap legawa pasangan tersebut. “Ini keputusan yang menunjukkan kedewasaan politik dan kepedulian terhadap masyarakat Kalteng. Kita berharap semua pihak kini bisa bersatu mendukung pemerintah yang terpilih,” ujar salah satu pengamat politik lokal.
Dengan pencabutan ini, Willy-Habib menutup lembaran sengketa hukum hasil Pilkada Kalteng dan menyerahkan sepenuhnya proses demokrasi kepada kehendak rakyat. (pra)
EDITOR : TOPAN